CD-ROM
Perlindungan hukum konsumen pada transaksi perdangangan barang melalui internet (CD)
ABTRAKSI
Di Indosesia saat ini sudah banyak perusahaan yang telah memasang home page, ini menandakan era e_commerce pada dunia usaha nasional namun tidak semua perusahaan memfungsikan home page tersebut sebagai dunia bisnis mereka.beberapa perusahaan memfungsikan home pagenya sebagai media Informasi dan pengenalan produk. Dengan berkembangnya jaman seperti saat ini masyarakat/produsen memesan barang tidak lagi mendatangi pihak produsen, melainkan konsumen langsung bertransaksi melalui Elektronik yang di dasarkan dengan Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang ITE (Internet & Transaksi Elektronik). Transaksi elektronik di sini, sebelum barang di kirimkan langsung kepada konsumen maka antara kedua belah pihak (konsumen & produsen) harus ada kata sepakat.
Dalam persetujuan atau kesepakatan dapat di tandai dengan adanya tanda tangan pada kedua belah pihak bahwa persetujuan tersebut telah di sepakati antara kedua belah pihak dan tanda tangan yang di maksudkan di sini adalah tanda tangan Elektronik untuk menunjukkan sah atau tidaknya transaksi tersebut. Konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang di tawarkan, namun di sisi lain timbul dampak negative, yaitu konsumen akan menjadi sasaran atau obyek aktifitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan ke untungan besar – besaran. Perlindungan konsumen di Indonesia belum sepenuhnya terwujud, walaupun telah ada Undang – undang yang mengaturnya. UUPK Pasal 7 ayat (6) mengatakan secara tegas, jika produk merugikan konsumen maka produsen bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atau kompensasi atas kerugian yang di timbulkan akibat pemakaian barang atau jasa yang di perdagangkan. Apabila kedua belah pihak melakukan transaksi maka kedua belah pihak antar produsen dan konsumen harus mengenal yang di sebut pihak Bank, dan pihak Paypall yang di mana bisa di katakana pihak Paypall menggantikan posisi Bank dalam hal bertransaksi melalui elektronik yang di lakukan antara produsen dan konsumen.
Secara umum dan mendasar hubungan antara produsen (perusahaan penghasil barang dan atau jasa) dengan konsumen (pemakai akhir dari barang dan atau jasa untuk diri sendiri atau keluarganya) merupakan hubungan yang terus menerus, kesinambungan dan ketergantungan. Apabila ada barang yang cacat maka produsen bersedia bertanggung jawab untuk ganti rugi dan apabila pelaku usaha tidak memberi tanggapan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat di gugat melalui penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Tuntutan tersebut di dalam Undang – undang Perlindungan Konsumen memberi 2 (dua) macam ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui Pengadilan dan Penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan
Tidak tersedia versi lain