CD-ROM
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan UU No,8 th.1999 tentang perlindungan konsumen (CD)
ABSTRAKSI
Dalam era persaingan bebas sekarang ini pelaku usaha hanya cenderung mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya dan itu mendorong pelaku usaha memproduksi kosmetik dengan cara mencampurkan bahan-bahan kimia yang berbahaya dalam hal ini adalah merkur, hidroguinon 72%, Retinalc Acid, bahan pewarna merah K.10 Diethykne, dikarenakan:
1) Pengetahuan dan informasi masyarakat yang sangat kurang tentang produk kosmetik yang berbahaya.
2) Akibat dari propaganda iklan sehingga menimbulkan keyakinan dan ketertarikan terhadap sejumlah barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
3) Masih rendahnya kesadaran masyarakat produsen dan konsumen lapisan bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan hal di atas, penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.
2) Bagaimana upaya hukum dan penyelesaian sengketa konsumen yang terkait dengan penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis sosiologis. Dari segi yuridis yaitu suatu pendekatan masalah dipandang dari sudut hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan sosiologis adalah suatu pendekatan masalah dengan melihat kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Jadi pendekatan yuridis sosiologis adalah suatu pendekatan masalah dipandang dari sudut hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terjadi dalam masyarakat.
Penelitian ini mengarahkan pada kesimpulan bahwa:
1) Tanggung jawab pelaku usaha dalam UU no.8 Tahun 1999 menganut sistem tanggung jawab mutlak.
2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Tidak tersedia versi lain