CD-ROM
Perlindungan hukum bagi konsumen produk jasa telepon celluler yang ditawarkan di Televisi (CD)
ABSTRAKSI
Pengertian iklan adalah merupakan media pengantar bagi barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang diproduksi oleh produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen termasuk kepentingan periklanan itu sendiri. Periklanan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran amat penting kedudukanya di dalam dunia perdagangan khususnya sebagai salah satu ajang promosi suatu produk yang diperdagangkan.
Pesan yang disampaikan oleh pelaku usaha periklanan melalui media tersebut biasanya mengandug kalimat yang bersifat mendorong mempengaruhi dan membujuk agar konsumen tertarik untuk menggunakan barang dan atau jasa yang ditawarkan. Dalam periklanan kerap pula ditemukan adanya praktek pemberian keterangan yang tidak benar yang kadang-kadang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumen merupakan akibat kurangnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Seringkali konsumen kecewa atas produk barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan yang diiklankan. Oleh karena itu produsen bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh barang atau jasa yang diproduksinya. Dalam hal ini mutu, kualitas dan keamanan dari produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan yang dipromosikan.
Pada tahun 1999 pemerintah mensahkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sehingga ada antisipasi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Dimana dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat hak dan kewajiban dari konsumen serta hak dan kewajiban dari pelaku usaha. Dengan sejumlah pengetahuan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen ditambah pengetahuan yang memadai dari produk yang hendak dibeli, penulis mengharapkan konsumen mampu melindungi dirinya dengan dibantu peraturan yang ada untuk tidak membeli dan mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa yang dapat merugikan.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan bagi perlindungan konsumen serta dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.
Tidak tersedia versi lain