CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi melalui media internet (CD)
ABSTRAKSI
Kasus e-commerce, pentingnya aturan hukum diperkuat oleh resiko khusus yang berhubungan dengan transaksi on-line. Perkembangan dalam bidang telematika yang pesat menyebabkan hukum positif yang ada menjadi tertinggal dan tidak dapat lagi menjangkau perkembangan teknologi. Karena itulah dikaji mengenai keberlakuan undang-undang yang ada, khususnya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku III tentang Perikatan terhadap transaksi e-commerce. Syarat sahnya perjanjian yang merupakan ketentuan dari KUH Perdata, berlaku juga bagi transaksi e-commerce di Indonesia. Hal ini disebabkan sampai saat ini di Indonesia belum mempunyai peraturan perdagangan yang khusus mengatur tentang transaksi secara on-line tersebut. Namun dengan banyaknya kecurangan yang dialami konsumen Indonesia maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 April 2008 mengatur mengenai perjanjian e-commerce dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perdagangan jual beli melalui e-commerce memang ada beberapa hal yang disepakati secara umum diantara pihak pembeli dan penjual. Namun, tidak jarang pula ada pihak penjual yang berbuat curang atau bahkan pihak pembeli yang melakukan kecurangan. Dengan adanya hal-hal tersebut, mendorong penulis untuk mengangkat masalah perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce dengan batasan transaksi antara merchant (penjual) dan buyer (pembeli) berada di Indonesia sebagai suatu kerangka ilmiah.
Berdasarkan kejadian tersebut maka pemerintah segera mengesahkan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Dalam pembahasan ini akan menunjukkan pentingnya piranti hukum untuk mengatur perilaku pelaku usaha yang berada di Indonesia dengan tujuan agar konsumen terlindungi secara hukum dan mempunyai posisi tawar yang seimbang dengan pelaku usaha melalui transaksi melalui media internet. Berdasarkan latar belakang tersebut maka judul penelitian ini adalah : “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kerugian yang Dialami Konsumen dalam Transaksi Melalui Media Internet”.
Sesuai dengan judul hasil penelitian, maka titik berat dari permasalahan meliputi :
1. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian dalam transaksi melalui media internet ?
2. Bagaimana upaya untuk menanggulangi kerugian yang dialami konsumen apabila terjadi sengketa dalam transaksi melalui media internet ?
Agar penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan suatu pemecahan yang sejalan dengan pokok permasalahan maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan resiko apa saja yang dapat dialami oeh konsumen. Para pihak dalam perdagangan e-commerce tersebut (pelaku usaha dan konsumen) tetap dapat melakukan kegiatan transaksinya dengan peraturan hukum yang ada yaitu dengan menerapkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana di dalam Undang-undang tersebut telah mengatur berbagai hal diantaranya hak-hak konsumen dan kewajiban para pelaku usaha serta cara penyelesaian sengketa yang mungkin akan timbul dalam transaksi e-commerce tersebut. Dalam transaksi perdagangan e-commerce, konsumen memiliki kedudukan yang sangat lemah. Hal tersebut dikarenakan konsumen tidak dapat mengidentifikasikan barang yang akan dipesan lewat internet. Selain itu informasi yang diterima adalah informasi sepihak yang dibuat oleh penjual, tanpa ada kemungkinan konsumen melakukan verifikasi. Konsumen juga tidak terlindungi hak-haknya untuk mengeluh atau mengadu atau memperoleh kompensasi dan di dalam transaksi e-commerce tersebut konsumen harus membayar lunas terlebih dahulu barang yang dipesan baru kemudian barang tersebut sampai ke tangan konsumen.
Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi sengketa dalam perdagangan e-commerce jika diluar pengadilan dapat diselesaikan melalui arbitrase, mediasi dan konsiliasi. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 38 dan 39 mengatur mengenai penyelesaian sengketa. Sedangkan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diatur perihal penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tidak tersedia versi lain