CD-ROM
Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen terhadap barang makanan dan minuman kadaluarsa yang terjual di pasaran (CD)
ABSTRAK
Peredaran barang makanan dan minuman yang kadaluarsa tersebut tentunya berkaitan dengan berbagai pihak di antaranya pengusaha ritel, pemilik swalayan dan juga pihak perusahaan yang memproduksi barang-barang makan dan minuman tersebut. Sanksi hukum untuk makanan dan minuman yang kadaluarsa ada sebagian yang menyatakan tanggung jawab pihak pengusaha, ritel dan yang menyelesaikan adalah YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sebagai lembaga yang notabene melindungi hak-hak konsumen. Ada beberapa pihak yang menyerahkan urusan itu kepada aparat kepolisian setempat, karena lebih memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan secara hukum. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan penjual meliputi kenaikan harga barang yang dikonsumsi ataupun kecurangan yang dilakukan oleh penjual terhadap konsumen.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik mengambil judul skripsi ini : “Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha atas Kerugian Konsumen terhadap Barang-Barang Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang Terjual di Pasaran”. Dengan demikian dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang di diderita konsumen atas peredaran barang makanan dan minuman kadaluarsa di pasaran. Serta upaya BPOM dalam menanggulangi peredaran makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar di pasaran.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, artinya pendekatan dilakukan dengan menelaah peristiwa yang terjadi (empiris). Berdasarkan data yang di peroleh dikaji pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Pelaku usaha bertanggungjawab jika makanan dan minuman yang diproduksinya menyebabkan kerugian bagi konsumen baik secara material maupun non material. Bentuk pertanggungjawaban tersebut di antaranya penggantian produk, pemberian ganti rugi berupa uang untuk biaya pengobatan maupun uang duka. Pelaku usaha sebagai produsen yang menjual barang makanan dan minuman mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap segala sesuatu yang terjadi kepada konsumen baik itu sifatnya tidak sengaja atau culpa. Apabila perbuatan kelalaian tersebut menyebabkan kematian, maka pelaku usaha dapat dipidana selama-lamanya 1 tahun.
Upaya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selain menghimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat dalam produksi makanan dan minuman juga selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu bersikap preventif dan bersikap pandai dalam memilih dan membeli produk yang diinginkan dengan melihat tanggal kadaluarsa yang telah dicantumkan. Disamping itu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selalu melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan secara berkala kepada toko-toko yang menjual produk makanan dan minuman agar tidak terjadi keracunan terlebih sampai meninggal dunia akibat keracunan makanan dan minuman kadaluarsa.
Tidak tersedia versi lain