CD-ROM
Analisis efektivitas sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kab. Mojokerto (CD)
ABSTRAKSI
Pajak daerah agar dapat dipungut secara efektif, pemahaman masyarakat, petugas pajak, dan setiap pihak yang terkait dengan pemungutannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah. Hal ini memerlukan sosialisasi kepada masyarakat umum sehingga mereka mau dengan sadar membayarnya, tetapi di sisi lain juga menghendaki adanya kepastian bahwa pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan untuk mengetahui peningkatan penerimaan PAD jika sistem dan prosedur pemungutan pajak dilakukan secara efektif. Teknik analisis data yang digunakan yaitu 1) Mengefektifkan pelaksanaan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah, langkah pemecahan masalah : a) mengevaluasi sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan b) menyempurnakan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah; 2) menganalisis besarnya kemungkinan kenaikan pajak daerah dengan rumus analisis deret berkala yaitu : Y = a + bx.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto telah sesuai dengan MAPATDA. Pemungutan Pajak Daerah sudah efektif, hal ini dapat dibuktikan dari hasil realisasi pajak daerah setiap tahunnya telah mencapai target yang telah ditentukan oleh Dipenda. Dipenda hanya menggunakan data tahun lalu untuk menentukan target di tahun yang akan datang, sehingga target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan tidak sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Mojokerto. Sehubungan dengan itu perlu diadakan penelitian dari pihak independen mengenai potensi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Mojokerto sehingga pihak Dipenda dapat menyusun target pendapatan pajak daerah di tahun yang akan datang berdasarkan potensi yang sebenarnya. Adanya sosialisasi yang lebih aktif kepada masyarakat khususnya wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk ikut berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Tidak tersedia versi lain