Text
Penerapan tax planning PPH sebagai upaya efisiensi pembayaran pajak pada PT.Aneka Bangun Sarana(ABS)
ABSTRAKSI
PT. Aneka Bangun Sarana (ABS) adalah suatu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang jasa khususnya transportasi. Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah jasa pengiriman barang. PT. Aneka Bangun Sarana (ABS) mempunyai kantor pusat di Yogyakarta, tepatnya di Jl. Ring Road Barat, Ngawen, Trihanggo – Sleman Yogyakarta. PT. Aneka Bangun Sarana (ABS) juga mempunyai kantor cabang di Jakarta, Malang, dan Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mana efektifitas perencanaan pajak penghasilan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan untuk mencapai efisiensi dalam pembayaran beban pajak yang harus dibayar perusahaan.
Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang menguaraikan perencanaan pajak, antara lain :
1. Menyusun Laporan laba rugi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2007.
2. Melakukan evaluasi terhadap biaya-biaya yang terkena koreksi fiskal.
3. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan.
4. Melakukan tahap-tahap perencanaan pajak yaitu :
a. Mengalihkan biaya-biaya yang terkena koreksi fiskal (Perencanaan Pajak Tahap I).
b. Menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa wajib pajak (Perencanaan Pajak Tahap II).
5. Menghitung besarnya pajak yang bisa dihemat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan masalah perpajakan khususnya mengenai perencanaan pajak (Tax Planning) pada PT. Aneka Bangun Sarana (ABS), maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa perusahaan belum menerapkan perencanaan pajak yang efektif sehingga perusahaan tidak dapat menghemat pembayaran beban pajaknya. Untuk menghemat pajak, PT. Aneka Bangun Sarana (ABS) hendaknya menerapkan perencanaan pajak (tax planning), yaitu dengan mengalihkan biaya-biaya yang tidak diakui fiskus menjadi biaya yang diakui fiskus sebagai pengurang penghasilan. Dalam mengalihkan biaya, perusahaan harus mempertimbangkan dampak dari pengalihan biaya tersebut. Sedangkan untuk menghindarkan dari tarif pajak maksimum perusahaan dapat menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa wajib pajak, yaitu dengan menjadikan kantor-kantor cabang yang dimiliki PT. Aneka Bangun Sarana (ABS) menjadi perusahaan baru yang termasuk dalam kelompok (group) perusahaan, kemudian menyebarkan penghasilan yang dimiliki perusahaan ke perusahaan baru tersebut. Dengan penerapan tersebut, perusahaan dapat menghemat pajak yang harus dibayar kepada negara, dan penghematan tersebut dapat digunakan untuk melakukan perluasan daerah pemasaran dan untuk hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan
Tidak tersedia versi lain