CD-ROM
Tindak pidana pemalsuan paspor ditinjau dari Undang-undang No.9 tahun 1992(studi kasus di Kantor Imigrasi Klas II Malang) (CD)
Masalah keimigrasian merupakan masalah yang rentan atau rawan terhadap tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan, apalagi dengan adanya teknologi yang canggih sehingga mempersempit jarak antara satu Negara dengan yang lainnya. Untuk mengantisipasi masalah tersebut maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian selayaknya ditegakkan untuk mengatur hubungan antar Negara berikut individu-individunya menjadi teratur dan jelas. Tindak pidana pemalsuan paspor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 merupakan judul skripsi yang saya angkat, alas an pengambilan judul ini di latar belakangi oleh adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh gadis asing di Surabaya dengan menggungakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dokumen tersebut digunakan sebagai dokumen kunjungan budaya maupun wisata, terlebih lagi salah satunya tidak mempunyai satu dokumen pun bahkan paspor. Selain kasus larinya Ketua Front Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty alias Dr. Alex Manuputty yang seharusnya dipenjara 4 tahun atas tindakan makar yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan status balck list yang berarti tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia, karena kelengahan instansi terkait sekarang menghirup udara bebas di California-Amerika Serikat dengan menggunakan paspor Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut maka saya mengangkat kasus tersebut dengan memilih tempat penelitian di Kantor Imigrasi Klas II Malang dengan memfokuskan pada paspor yang lengkapnya “Tindak Pidana Pemalsuan Paspor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992”. Pada penelitian ini saya menemukan hal baru yang penting saya ungkapkan disini yaitu tentang penangkapan dua orang asing yang memalsukan data-datanya untuk mendapatkan paspor Indonesia melalui sindikat imigran gelap, hal ini terungkap pada saat interview atau wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Pada saat itu mereka menggunakan bahasa Indonesia yang sangat kaku pada saat ditanya tentang keadaan Indonesia secara umum mereka tidak bisa menjawab dengan lugas, dugaan ini diperkuat lagi oleh keterangan dari penyidik pegawai negeri sipil imigrasi yang berkoordinasi dengan pihak Polri dan Pemda bahwa data-data yang diajukan untuk syarat permohonan paspor tersebut adalah palsu. Data-data tersebut adalah berupa KTP yang dikeluarkan oleh Camat Sumber Asih Probolinggo, beserta KK Kabupaten Probolinggo. Selain itu juga kedua orang asing itu mempunyai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) yang diduga palsu. Koordinasi yang baik antara pihak keimigrasian, polri serta pemda setempat sangat diperlukan untuk memperlancar informasi yang dibutuhkan dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan paspor maupun data yang akan dimasukkan dalam paspor tersebut.
Tidak tersedia versi lain