CD-ROM
Wvaluasi penerapan sistem pengendalian intern terhadap penyaluran kredit pada PD BPR Kab. Madiun (CD)
ABSTRAKSI
Prosedur yang diberikan dalam pemberian kredit berawal dari prakarsa kredit dan analisis permohonan kredit. Hal ini dilakukan dengan cara mengisi format yang diberikan dan berisi informasi yang lengkap tentang calon debitur. Setelah diisi, dilakukan penelusuran atas informasi tersebut kebenarannya oleh pihak bank. Setelah itu, dilakukan rekomendasi kredit oleh pejabat pemrakarsa kredit. Pejabat pemrakarsa kredit harus benar-benar memastikan bahwa tidak ada kebijaksanaan dan prosedur kredit yang dilanggar serta tidak ada masalah hukum agar rekomendasi dapat diterima. Setelah tahap rekomendasi terselesaikan, selanjutnya adalah pemberian keputusan kredit. Dalam pemberian putusan kredit ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemutus kredit atau komite kredit yang diberikan kewenangan untuk memutuskan kredit. Tahap terakhir adalah persetujuan pencairan kredit. Persetujuan pencairan kredit dapat dilakukan apabila telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu petugas administratif kredit. Analisis yang dilakukan oleh perusahaan dalam pemberian kredit seperti disebutkan di atas bertujuan agar tidak terjadi kredit macet.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi dan untuk menganalisis Sistem Pengendalian Intern atas penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat. Teknik analisis yang digunakan yaitu menganalisis struktur organisasi pada PD. BPR Kabupaten Madiun, menganalisis kualitas pegawai pada PD. BPR Kabupaten Madiun, menganalisis praktik-praktik dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi pada PD. BPR Kabupaten Madiun, menganalisis prosedur penyaluran kredit pada PD. BPR Kabupaten Madiun, dan usulan sistem pengendalian intern terhadap penyaluran kredit pada PD. BPR Kabupaten Madiun.
Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi pada PD. BPR Kabupaten Madiun terdapat perangkapan tugas pada struktur organisasi, yaitu di account officer. Meskipun hal tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi terhadap kredit, namun dapat menyebabkan resiko kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan) menjadi tinggi. Dengan adanya NPL yang tinggi, dapat menyebabkan tingkat kesehatan bank menjadi terganggu. Perangkapan tugas ini juga menyebabkan kinerja account officer tersebut kurang maksimal. Dalam penyaluran kredit, PD. BPR Kabupaten Madiun belum melakukan sistem pengendalian intern yang baik. Hal ini dapat dilihat pada mudahnya nasabah menerima kredit dari bank. Para account officer tidak benar-benar mempertimbangkan hasil analisis dan survei terhadap calon nasabah sehingga NPL menjadi tinggi.
Tidak tersedia versi lain