CD-ROM
Analisa pph pasal 25 terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan penerimaan pajak di Direktoral Jendral Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Pratama Malang Selatan (CD)
ABSTRAKSI
Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment yang mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri untuk melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan membayar yang terutang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kriteria wajib pajak dikatakan patuh, yakni tepat waktu dalam membayar pajak yaitu selambat lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir, tidak mempunyai tunggakan pajak, dan pengisian SPT mendekati kebenaran, atau tidak melenceng jauh daripada semestinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara jumlah SPT Masa yang masuk tepat waktu terhadap penerimaan PPh Pasal 25 orang pribadi di Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III PRATAMA Malang Selatan, menganalisis hubungan antara tingkat kepatuhan pembayaran angsuran PPh pasal 25 orang pribadi yang tepat waktu terhadap penerimaan PPh pasal 25 orang pribadi di Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III PRATAMA Malang Selatan, dan menganalisis SPT masa orang pribadi yang masuk tepat waktu dan jumlah pembayaran PPh pasal 25 orang pribadi yang tepat waktu secara simultan mempunyai hubungan dengan penerimaan PPh pasal 25 orang pribadi. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis regresi linier berganda.
Berdasarkan hasil uji parsial (uji t) diperoleh hasil bahwa jumlah SPT masa yang masuk tepat waktu secara parsial mempunyai hubungan dengan penerimaan PPh Pasal 25 orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Hasil uji parsial (uji t) diperoleh hasil bahwa jumlah pembayaran PPh pasal 25 orang pribadi secara parsial mempunyai hubungan dengan penerimaan PPh Pasal 25 orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Hasil uji simultan (uji F) diperoleh hasil bahwa jumlah jumlah SPT masa yang masuk tepat waktu dan jumlah pembayaran PPh pasal 25 orang pribadi secara simultan mempunyai hubungan dengan penerimaan PPh Pasal 25 orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan.
Tidak tersedia versi lain