CD-ROM
Peran Audit Khusus (fraud audit) dalam pengungkapan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan modus "Mark Up"(pada BPKP Propinsi Jawa Timur) (CD)
ABSTRAKSI
Penelitian ini merupakan studi kasus yang dilaksanakan di BPKP Jatim dengan judul “ Peran Audit Khusus (fraud audit) Dalam Rangka Pengungkapan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Dengan Modus Mark up”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur audit khusus (fraud audit) dalam rangka mengungkap kasus korupsi pengadaan barang/jasa dengan modus mark up.
Metode analisis yang digunakan dalam metode ini adalah kualitatif, dengan menganalisa dari prosedur atau tahap – tahap pelaksanaan audit Khusus (fraud audit) menurut peraturan yang sudah ada dan menurut prosedur yang digunakan oleh auditor BPKP. Hasil analisis disampaikan dalam bentuk kesimpulan.
Dari telaah yang dilakukan terhadap Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan prosedur yang digunakan oleh auditor BPKP diketahui bahwa kedua prosedur tersebur mempunyai perbedaan. Perbedaaan tersebut adalah komunikasi pemeriksa, pertimbangan atas pemeriksaan sebelumnya, dan dokumentasi pemeriksaan.
Dari kedua prosedur tersebut diatas pemeriksa menyimpulkan bahwa kedua prosedur tersebut hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari kedua prosedur tersebut masing – masing prosedur hanya membahas bagaimana cara untuk melakukan pemeriksaan saja dan tidak menjelaskan bagaimana cara atau prosedur yang harus digunakan untuk bisa membuktikan adanya korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
Setelah diketahui bahwa kedua prosedur yang ada diatas tersebut tidak dapat untuk membuktikan adanya korupsi pengadaan barang/jasa maka peneliti mencoba memberikan solusi dengan membuat suatu prosedur pemeriksaan yang dapat membuktikan adanya korupsi dalam pengadaan barang/jasa khususnya dengan modus mark up. Prosedur yang dibuat ini didasarkan atas kedua prosedur diatas dan juga dari pengetahuan peneliti atas suatu kasus korupsi pengadaan barang/jasa dengan modus mark up yang dapat diungkap oleh auditor pemerintah.
Tidak tersedia versi lain