e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen mengenai produk makanan dan minuman yang rusak menurut UU No.8 Tahun 1999 (CD)

Shomad, Achmad Badrus - Nama Orang;

Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dalam urusan di dunia usaha, sehingga masih harus belajar, karena kalau tidak akan dirugikan oleh negara-negara pesaingnya di dunia usaha dan perdagangan yang notabene adalah negara-negara maju yang mempunyai pengalaman dan jam terbang yang banyak di dunia usaha.
Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas tercantum mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa tersebut, diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah.
Tercakup dalam pembangunan nasional tersebut adalah pembangunan di bidang usaha dan perekonomian yang menuntut para pelaku usaha untuk bekerja dengan keras dan sungguh-sungguh dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional tersebut.
Pelaku usaha dalam ruang lingkup usahanya adalah sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang nantinya akan ditawarkan dan dikonsumsi oleh konsumen, sehingga boleh dikatakan konsumen adalah mitra pelaku usaha mengenai barang dan/atau jasa.
Di dalam praktek tidak jarang kita jumpai para konsumen dirugikan oleh ulah para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap barang dan/atau jasa yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen. Umumnya kerugian-kerugian yang diderita ileh konsumen disebabkan rusaknya produk-produk yang dijual oleh pelaku usaha, misalnya produk-produk yang beredar tersebut sudah kadaluarsa; tidak sempurnanya tahapan pensterilan; terkontaminasinya bahan dengan zat/bahan berbahaya lainnya; masuknya bakteri dan mikroba maupun jamur nkedalam produk; pecah, penyok, atau lubang pada kemasan sehingga mengotori, mencampuri atau mencemari isi; pada kemasan kaleng (khususnya yang terbuat dengan bahan alumunium) telah timbul karat; digunakannya zat pewarna, zat pengawet, pemanis, sintesis atau bahan-bahan kimiawi lainnya yang dilarang untuk dimakan.
Di samping itu juga kurang kehati-hatiannya konsumen dalam memilih barang yang akan dikonsumsi, sehingga konsumen mengalami dan menderita kerugian, misalnya konsumen enggan atau malas untuk membaca petunjuk dan pedoman yang tertera pada kemasan produk yang akan dibelinya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) oleh pemerintah, maka konsumen dapat dilindungi hak-haknya yang dikarenakan ulah para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produk yang jualnya.
Dalam UUPK disebutkan bahwa palaku usaha diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kerusakan pada produk yang dijualnya. Ini sesuai dengan pasal 1,2,3,4,5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Antara pelaku usaha dengan konsumen dalam teorinya adalah berkedudukan sama atau sejajar mengingat bahwa “pelaku usaha adalah mitra konsumen”, akan tetapi pada prakteknya konsumen berkedudukan lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha.
Dengan terbentuknya Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, setidaknya dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan hak-haknya oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta masih diperlukannya aturan-aturan lain yang harus dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi para konsumen sehingga konsumen tidak lagi dirugikan dan dijadikan permainan bisnis oleh pelaku usaha yang curang, sehingga akan tercapai kesetaraan, keadilan, kejujuran, kemajuan di bidang usaha antara pelaku usaha dan konsumen.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L.2 R.AV) 216 PDT2005 SHO t
99080572PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
216 PDT2005 SHO t
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2005
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
216 PDT2005
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?