CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap investor asing dalam rangka penanaman modal asing di Malang (CD)
Jaminan investasi pemerintah merasa perlu untuk memberikan jaminan hukum kepada para Penanam Modal Asing, yang berfungsi sebagai upaya menarik lebih banyak investor asing masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia
Penyelesaian sengketa pada umunya dalam penyelesaian sengketa para pihak lebih menyukai penggunaan arbitrase karena diangap lebih cepat diperoleh penyelesaian dibandingkan dengan peradilan resmi.
Keutamaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah : karena sifat konfidensialnnya, sehingga kerahasiaan dan nama baik para pihak yang bersengketa dapat terlindungi.
Untuk permasalahan penanaman modal asing yang diatur dalam undangundang pasal 21 no. I tahun 1967 ditetapkan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan undang-undang dinyatakan kepentingan negara menghendaki tindakan demikian
Dan juga menurut pasal 22 undang-undang no.1 tahun 1967 ayat I ditentukan jika diadakan tindakan seperti tersebut dalarn pasal 21,maka pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayaran disetujui oleh kedua pihak sesuai dengan asas-asas hukum international yang berlaku
Peraturan yang terkenal antara lain PP No. 20 tahun 1994 dan keppres MENINVES No. 15/sk/1994 tentang Kepemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan Dalam Rangka PMA.
Dengan berjalanya waktu telah beberapa kali diadakan pembaharuan berkenaan dengan hal tersebut melalui beberapa Keputusan Presiden antara lain
1. keputusan Presiden RI Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Bagi Penanaman Modal.
2. Keputusan Presiden RI Nornor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis usaha yang Terbuka untuk unsaha menengah dengan syarat kemitraan.
Tidak tersedia versi lain