CD-ROM
Efektivitas kinerja keuangan dalam pendapatan asli daerah dinas pendapatan daerah Kab. Magetan (CD)
Otonomi daerah merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik dari sebelumnya dan sebagai usaha menjadikan pemerintah daerah lebih mandiri dalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Selain itu otonomi darah menjadi jembatan dalam upaya pemberdayaan daerah untuk pengambilan sebuah keputusan yang sangat leluasa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan prioritas dan daerah sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat seperti sebelumnya.
Usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magetan menemui banyak kendala di antaranya tingkat kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi yang masih relatif rendah, sebagian dari mereka ada yang berusaha menghindari atau berbuat curang atas kewajiban perpajakannya. Tentu saja menghambat dan mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan Pemerintah Daerah dalam PAD.
Jurnal ekonomi No. 7 (2001:30) menyebutkan bahwa “otonomi adalah kemampuan masyarakat suatu daerah untuk membiayai pembangunan dari sumber-sumber penerimaan domestik.
Menurut Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah : Iuran yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Efektivitas kinerja keuangan dengan kemampuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dengan potensi yang ada dan kemampuan untuk mencapai target penerimaan daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah melalui target anggaran dan realisasi.
Efektivitas mengukur hubungan antara hasil pemungutan suatu pajak dengan target itu sendiri bisa dihitung dengan cara (realisasi : target) x 100%. Indikatornya adalah rasio antara hasil pemungutan suatu pajak/realisasi dengan potensi/target hasil pajak, dengan anggapan bahwa semua wajib pajak membayar semua pajak yang terutang. Terlihat pada tabel di atas realisasi yang didapat lebih besar dari target yang telah ditetapkan, berarti selama tahun 2000 – 2006 pemungutan pajak daerah cukup efektif karena realisasi hasilnya selalu di atas target yang ditetapkan rata-rata di atas 100% yaitu 110,48% tiap tahun. penerimaan hasil pajak daerah, seperti terlihat di tabel 5 di atas bahwa realisasi yang didapatkan hasilnya lebih besar dari target yang ditetapkan. Ini berarti selama tahun 2000 – 2006 pemungutan retribusi daerah cukup efektif karena realisasi hasilnya selalu di atas target yang ditetapkan yaitu rata-ratanya 113,76% tiap tahun
Tidak tersedia versi lain