e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik menurut PP No.28/1997(studi di PA Malang) (CD)

Yunarian, Adistri - Nama Orang;

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Sehubungan dengan hal diatas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaruh wakaf tersebut bagi masyarakat dan juga ingin mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang dimana kerap menjadi persengketaan, baik dari wakif maupun nadzir.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor terbesar mengapa sampai terjadinya sengketa tanah wakaf tersebut adalah belum adanya suatu sertifikat tanah milik atas wakaf yang dimiliki oleh para wakif yang dimana hal tersebut dalam ajaran Islam apabila seseorang tersebut ingin berwakaf sama juga dengan beramal tidak perlu diperlihatkan kepada orang lain, jadi faktor tersebutlah yang memicu orang enggan untuk mengurus sertifikat.
Disamping itu, mereka juga enggan karena mengurus sertifikat wakaf terlalu rumit dan biaya yang banyak. Dan sebagai akibat hukum dari pendaftaran tanah wakaf yang tidak didaftarkan maka tidak mempunyai tanda bukti yang berupa sertifikat tanah wakaf yang dimana mempunyai kekuatan hukum.
Dalam menyelesaikan sengketa apabila terjadi perselisihan wakaf tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan Agama setempat sesuai dengan undang-undang/PP No. 28/1977.
Hasil penelitian yang telah dilakukan tersebut diatas bahwa satu faktor adanya sengketa perwakafan atas tanah milik tersebut yaitu tidak adanya sertifikat tanah wakaf karena tidak melakukan pendaftaran tanah wakafnya tersebut sehingga hukumnya tidak ada dan juga kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tanah wakaf dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk dimiliki sendiri dengan memalsukan sertifikat dan dengan melakukan penyelesaian perselisihan perwakafan secara musyawarah tidak menemukan jalan keluar maka Pengadilan Agama yang menjadi tempat untuk menyelesaikan perkara tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L.2 R.AV) 166 PDT2006 YUN p
99080126IH
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
166 PDT2006 YUN p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2006
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
166 PDT2006
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?