CD-ROM
Perlindungan hak cipta atas lagu/musik dalam program penyiaran acara musik di Radio swasta menurut Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran (CD)
Hak Cipta merupakan perlindungan wujud hasil karya manusia, yang dimana seorang pencipta mendapatkan hak nya untuk untuk melindungi ciptaannya sehingga dapat dilihat, didengar atau dibaca. Seseorang merasa dirugikan bila hasil intelektualnya digandakan begitu saja oleh orang lain tanpa memberikan imbalan apapun. Dalam hal ini semua diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Penyiaran adalah kegiatan komunikasi masa yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat. Dimana dalam kegiatan penyelenggaraan siaran lebih di khususkan pada siaran radio yang menjadi fasilitas pencipta atau pemilik hak cipta khususnya musisi untuk menjembatani kepada masyarakat umum atau penikmat musik.
Banyaknya radio-radio swasta atau praktisi penyiaran yang melanggar dari pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Itu menunjukan bahwa kurangnya kesadaran hukum dari para praktisi penyiaran untuk dapat menempuh standar prosedur dalam pelaksanaan program acara musik di radio swasta, dan tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran tersebut juga dapat dikarenakan adanya kekurangan dari peraturan yang mengatur tentang Hak Cipta dan Penyiaran tersebut. Untuk menyikapi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan-peraturan tersebut, maka sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan hak-hak dari pada pencipta atau pemilik hak cipta agar tidak menimbulkan kerugian baik materi maupun tenaga dan pikiran yang dapat membuat para pencipta dan pemilik hak cipta menjadi malas untuk berkreativitas di karenakan
begitu mudahnya karya mereka digandakan dan dimanfaatkan tanpa mendapat imbalan yang sesuai dengan hasil kerja keras mereka
Tidak tersedia versi lain