CD-ROM
Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan pemakaian narkotika menurut Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika (studi kasus di Polresta Malang) (CD)
Peningkatan jumlah pengguna narkotika belakangan ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya sebagai daerah transito bagi perdagangan narkotika akan tetapi juga telah menjadi negara tujuan bagi peredaran narkotika itu sendiri. Hal ini nampak dari jumlah barang bukti narkotika yang disita oleh polisi. Penyalahgunaan Pemakaian narkotika saat ini sangat mengkhawatirkan karena barang-barang haram tersebut dapat dengan mudah ditemukan di pemukiman penduduk, warung-warung kecil, sekitar sekolah, rumah kos, kafe, diskotik bahkan sampai sekolah dan kampus.
Fenomena ini yang harus segera diatasi oleh POLRI terutama satuan reserse untuk memulihkan kembali ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat, Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara untuk menegakkan hukum dengan kewenangan yang ada padanya sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengaturnya. Untuk menyelidiki kali ini polisi memberikan tugas pada satuannya yaitu reserse. Karena reserse Narkoba sangat berperan penting dalam penyelidikan ini berdasarkan latar belakang penulis tertarik untuk mengambil judul Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pemakaian Narkotika Menurut Undang-undang No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Studi di Polres Malang).
Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah penyidikan tindak pidana penyalahgunaan pemakaian narkotika, kemudian hambatan apa yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan pemakaian narkotika. Menurut Undang-undang No.22 Tahun 1997, tentang Narkotika, dan yang terakhir adalah upaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalagunaan pemakaian Narkotika.
Menurut Undang-undang No.2 tahun 2002 pasal 1(1) yang dimaksud kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga POLRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedang fungsi kepolisian sendiri menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2002 pasal 2 adalah merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara umum tugas POLRI dapat dibedakan menjadi 2 (dua) antara lain yang pertama tugas preventif yaitu mengatur atau melakukan tindakan-tindakan yang berupa usaha-usaha untuk tidak terganggunya ketertiban keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat dan yang kedua adalah tugas yang bersifat represif adalah tugas-tugas kepolisian yang berupa para pelanggar hukum untuk diproses dalam peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan (sesuai dengan KUHAP) yaitu kepolisian sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Penyidikan perkara narkotika diatur dalam Bab XI pasal 63 sampai dengan pasal 74 Undang-undang narkotika, yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana narkotika adalah penyidik POLRI dan pegawai negeri sipil. Petugas kepolisian (penegak hukum) yang bertugas untuk mengungkapkan kembali tindak pidana yang telah terjadi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah reserse.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan. Narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) golongan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan pemakaian narkotika adalah dengan melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Sedangkan hambatan-hambatan yang seringkali ditemui oleh satuan penyidik antara lain, kurangnya kesiapan masyarakat menjadi saksi, para tersangka, atau pelaku tindak pidana narkotika tersebut tidak mau mengakui perbuatannya, waktu penyidikan yang relatif singkat. Dan upaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi oleh penyidik antara lain pihak penyidik berusaha untuk mengumpulkan informasi sekecil apapun juga apabila ada hal-hal yang menyangkut dengan tindak pidana penyalahgunaan pemakaian narkotika ini dari siapapun juga, mengenai kendala berupa tidak mengakuinya para tersangka atau pelaku akan perbuatannya ini, penyidik tidak dapat memaksa para tersangka tersebut untuk mengakui perbuatannya, terhadap hambatan yang berupa waktu penyidikan yang relatif singkat, penyidik mengatasinya dengan melakukan serangkaian taktik dan teknik penyidikan.
Tidak tersedia versi lain