CD-ROM
Tindak pidana penadahan hasil pencurian sepeda motor dan upaya penanggulangannya (studi kasus Polres Kota Malang) (CD)
Perkembangan jaman pada saat ini sangat pesat yang dibarengi dengan taknologi dan begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi yang di sertai pertambahan penduduk, dimana dalam perkembangan jaman tarsebut manusia di tuntut untuk memenuhi kebutuhan hidupdengan cara mencari pekerjaan,dimana dalam mencari pekerjaan pada saat ini sangat sulit dan banyaknya persaingan,oleh karena itu dapat menimbulkan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum (kejahatan).
Kejahatan adalah gejala normal dalam suatu masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial, pada dasarnya setiap orang mempunyai latar belakang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam bidang materiil, banyaknya kejahatan yang timbul dalam masyarakat di antaranya adalah kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan dan pemerasan. Dalam setiap kejahatan yang dilakukan oleh orang tertentu maka ada pihak yang dirugikan yaitu korban kejahatan. Dimana salah satunya kejahatan di Kota Malang yaitu khususnya Tindakan Pidana Penadahan hasil pencurian sepeda motor. Penadahan diartikan sebagai mereka yang bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menggadaikan, menerima sebagai hadiah, membawa atau menawarkan barang-barang hasil kejahatan dan pelakunya dapat di tuntut.
Untuk mengurangi kejahatan yang timbul dalam masyarakat khususnya di Kota Malang maka hukum berperan penting atau peraturan yang berlaku, berfungsi untuk membatasi tingkah laku manusia, dimana dalam penegakan hukum diperlukan suatu penegak hukum yaitu aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah kejahatan atau Tindak Pidana Penadahan Hasil Pencurian Sepeda Motor Dan Upaya Penanggulangannya.
Peraturan yang berlaku dalam tindak pidana penadahan diatur dalam KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) diatur dalam buku II bab XXX tentang kejahatan pasal 480, 481, dan 482 KUHP dan upaya mengurangi kejahatan atau tindak pidana khususnya tindak pidana penadahan hasil pencurian sepeda motor di wilayah Kota Malang, aparat kepolisian bekerja sama dengan masyarakat melalui peningkatan frekwensi patroli polisi dan pelaksanaan keamanan lingkungan ( siskamling ) oleh masyarakat selain itu mengadakan penyuluhan yang dilakukan oleh Binmas Polresta Malang khususnya kepada pemilik sepeda motor supaya lebih berhati-hati dan menyarankan untuk penambahan kunci pengaman pada sepeda motor.
Tidak tersedia versi lain