Text
Perusakan hutan kawasan hutan perhutani KPH Banyuwangi Selatan(Studi di Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan) (CD)
Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindunngi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam era reformasi sekrang ini, masalah perusakan hutan merupakan suatu konflik berkepanjangan antara Negara dan masyarakat.
Masalah yang dikaji dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai factor-faktor penyebab masyarakat melakukan tindakan perusakan hutan dikawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan upaya- upaya apakah yang dilakukan oleh Perhutani Banyuwangi Selatan dalam menanggulangi perusakan hutan oleh masyarakat.
Pendekatan yang dipakai dalam penulisan ini yaitu pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis dengan cara mengadakan analisis terhadap kasus dan kejadian yang timbul dan menjawab permasalahan- permaslahan dalam proses penyelesaian kasus. Data primer didapat dari wawancara dengan beberapa responden yang didukung dengan data skunder yang berupa buku-buku, dokumen-dokumen dan praturran perundang-undangan.
Dari hasil penelitian ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perusakan hutan adalah karena masalah ekonomi, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan, terpengaruh lingkungan, terprovokasi dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Langkah yang diambil oleh perhutani Banyuwangi Selatan dalam menanggulangi perusakan hutan oleh masyarakat dilakukan dengan cara preventif yaitu dengan menggunakan pedekatan komunikatif terhadap masyarakat, mengadakan kegiatan tumpangsari membantu masyarakat dalam pembangunan fisik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan meningkatkan kualitas sumberdaya karyawannya terutama petugas lapangan. Penanggulangan secara represif yaitu dengan menggunakan tindakan tegas dalam melaksanakan operasi dijalan raya, operasi dilapangan, merazia tempat yang diurigai dan melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan hutan. Penanggulangan secara reformatif yaitu bekerjasama dengan lembaga pemasyarakatan dam pembinaan narapidana yang tersangkut dalam kejahatan terhadap hutan.
Tidak tersedia versi lain