CD-ROM
Evaluasi Perencanaan Pajak Sebagai Upaya Pembayaran Beban Pajak Pada Pabrik Gula Krembung(CD)
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material maupun spiritual.
Setiap wajib pajak mempunyai kecondongan untuk membayar kewajiban pajak dengan jumlah yang seminimal mungkin, sedangkan pemerintah berupaya untuk memperoleh pendapatan dari sektor pajak dengan jumlah yang semaksimal mungkin. Oleh karena itu diperlukan suatu langkah-langkah manajemen yang matang terintegratif. Langkah-langkah yang dimaksud itu dimulai dari perencanaan hingga pengamatan terhadap program pengurangan pajak yang harus dilunasi oleh perusahaan. Upaya-upaya perencanaan untuk mengurangi beban pajak inilah yang dalam pajak dikenal dengan nama perencanaan pajak (tax planning).
Dengan adanya perencanaan pajak, maka wajib pajak dapat memperkecil beban biaya pajak atau pajak terutang dan di lain pihak dapat membantu wajib pajak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dan investasi di masa yang akan datang.
Perencanaan pajak bagi suatu perusahaan dimaksudkan untuk mengefisienkan beban pajak yang akan diserahkan kepada pemerintah melalui penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penggelapan pajak (tax evasion). Penghindaran pajak merupakan usaha pengurangan pajak yang dilakukan dengan tetap berlandaskan pada peraturan perpajakan yang berlaku (Lawful), sedangkan penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan yang berlaku (unlawful), seperti menyembunyikan data atau memberikan laporan keuangan palsu.
Akibat yang ditimbulkan yaitu pembayaran pajak dalam jumlah yang tinggi akan mengurangi laba bersih perusahaan, hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan untuk perusahaan jika ingin melakukan ekspansi serta dapat mempengaruhi pengambilan keputusan investasi.
Upaya yang dapat dialihkan untuk meminimalkan pajak terutang adalah penerapan program-program pajak, ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha misalnya biaya penelitian dan pengembangan produk, biaya promosi dan tunjangan dalam bentuk uang.
Penerapan program-program pajak pada PT. PG. Krembung dapat menghemat beban pajak sebesar Rp. 61.905.000
Tidak tersedia versi lain