CD-ROM
Penerapan akuntansi sektor publik dalam penyusunan laporan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah (CD)
Reformasi sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan jantung dari reformasi keuangan daerah karena sistem inilah yang akan menghasilkan output seperti yang dikehendaki PP No.105/2000. Sistem akuntansi pemerintah yang selama ini berjalan menggunakan sistem pencatatan tunggal (single entry system) dengan dasar pencatatan atas dasar kas (cash basis). Sedangkan di era reformasi keuangan daerah, sistem pencatatan yang digunakan adalah sistem pencatatan ganda (double entry system) dengan dasar pencatatan atas dasar basis akrual (akrual basis).
Sistem pencatatan ganda (double entry system) sering juga disebut sistem tata buku berpasangan. Pada dasarnya suatu transaksi akan dicatat dua kali dan menggunakan istilah menjurnal. Dalam pencatatannya ada dua sisi yaitu sisi debit dan sisi kredit, setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi.
Basis akrual mengakui transaksi dan peristiwa pada saat peristiwa itu terjadi dan bukan hanya pada saat kas diterima atau dibayar. Oleh karena itu transaksi-transaksi tersebuat dicatat dalam akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadi.
Dalam penelitian ini, penulis mengambil perumusan masalah bagaimana penerapan akuntansi sektor publik dalam penyusunan laporan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kotawaringin Barat kalimantan Tengah. Karena selama ini dalam penyusunan laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kotawaringin Barat, belum menerapkan akuntansi sektor publik yaitu masih menggunakan sistem pencatatan tunggal (single entry system) berbasis kas (cash basis).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menerapkan akuntansi sektor pubilk pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Sektor Publik.
Menurut PP No. 105/2000 dan Kepmendagri No. 29/2002, penyusunan akuntansi keuangan daerah yaitu menggunakan sistem pencatatan ganda (doubel entry system) dengan dasar basis akrual (akrual basis).
Penggunaan sistem pencatatan ganda (doubel entry system) berbasis akrual (akrual basis), dianggap lebih baik dari pada sistem pencatatan tunggal (single entry system) berbasis kas (cash basis). Karena teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, kompehensif, dan relevan untuk mengambil keputusan ekonomi, sosial, dan politik.
Tidak tersedia versi lain