CD-ROM
Optimalisasi penerimaan retribusi pasar untuk menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan di Kota Malang (CD)
Retribusi merupakan sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar sekali manfaatnya bagi pembangunan daerah. Dengan bergulirnya otonomi daerah dan disahkannya undangundang no.2511999 yang mengatur hubungan keuangan pusat dengan daerah, maka Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan sumber.mber penerimaan yang dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
Pada hakekatnya otonomi daerah ini mempermudah jalannya pembangunan di daerah dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan juga harus dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selalu berdasarkan kepada perencanaan keuangan tahunan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dewasa ini pemungutan dan pengumpulan Retribusi pasar belum dilakukan dengan baik sehingga penerimaanya lebih kecil dari yang semestinya. Sehubungan hal diatas, untuk mengatasinya diperlukan suatu alat yang dapat membantu dalam hal pengawasan . Salah satu alat pilihan alternatif yang digunakan adalah sistem akuntansi, karena dengan sitem akuntansi akan dapat memberi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh pelaksanaan operasional dalam memecahkan suatu persoalan.
Penerimaan Retribusi Pasar dalam menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang masih relatif kecil, atau belum bisa dikatakan baik meskipun total penerimaan retribusi pasar melebihi target yang telah ditetapkan oleh pihak Dinas Pasankarena penerimaan retribusi pasar pada pasar utama dan pasar kelas 1 masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan serta persentase peningkatan penerimaan retribusi pasar belum stabil.
Kurang lancarnya pemungutan retribusi pasar dalam upaya menunjang APBD masih relatif kecil sebagai akibat adanya kebijkakan-kebijakan yang masih belum diterapkan sebagai mana mestinya, sehingga menimbulkan adanya tunggakan-tunggakan. Tunggakan-tunggakan yang dimaksud adalah wajib retribusi yang tidak membayar retribusi pasar dalam waktu 2 (dua) bulan berturut-turut penyebab adanya tunggakan-tunggakan yaitu masih kurangnya kesadaran para pedagang atau pengguna jasa pasar untuk membayar retribusi pasar.
Tidak tersedia versi lain