CD-ROM
Implementasi tax planning sebagai upaya untuk meminimalkan pembayaran pajak penghasilan pada PT.Jawa Pos Radar Malang (CD)
Usaha meminimalisasi pembayaran beban pajak dapat dilakukan dengan cara penggelapan pajak (tax evasion) ataupun dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak dengan cara ilegal yaitu dengan cara memanipulasi data sehingga melanggar undang-undang perpajakan dan merugikan negara. Penghindaran pajak merupakan usaha penghematan pajak dengan cara tanpa melanggar aturan atau memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang perpajakan. Penghematan pajak dengan cara seperti ini disebut juga dengan perencanaan pajak (tax planning), perencanaan pajak ini adalah upaya mengelola kewajiban perpajakan perusahaan agar pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan dengan cara memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan dan hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif, sehingga memerlukan pengamatan langsung pada model penelitian sesuai dengan angka-angka pada laporan keuangan dengan menggunakan pedoman Undang-Undang Perpajakan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa perusahaan belum melakukan perencanaan pajak dalam upaya efisiensi pembayaran pajak penghasilan sehingga pajak yang dibayarkan masih terlalu tinggi. Hal ini diketahui pajak terutang pada tahun 2004 sebesar Rp. 264.468.209, setelah adanya perencanaan pajak turun menjadi Rp. 137.339.122 dan pada tahun 2005 pajak terutang sebesar Rp. 319.028.279, setelah adanya penerapan tax planning turun menjadi Rp. 176.074.955. Dengan adanya perencanaan pajak perusahaan dapat menghemat kasnya pada tahun 2004 sebesar Rp. 127.129.087 dan pada tahun 2005 sebesar Rp.142.953.324.
Tidak tersedia versi lain