CD-ROM
Perdamaian kasus perceraian dan penerapannya (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang) (CD)
Menurut Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 ayat (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam, di bidang perkawinan, perwakafan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqah. Dalam memeriksa suatu perkara hakim harus berusaha menemukan hal-hal yang melatarbelakangi permasalahannya hal ini terkait dengan upaya hakim dalam mendamaikan para pihak yang berperkara.
Menurut pasal 54 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang. Dalam Undang-undang tersebut mengatur pula tentang penyelesaian perkara secara perdamaian yang di dalamnya memberi kewajiban bagi para hakim agar mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dalam persidangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan upaya perdamaian dan penerapannya di Pengadilan Agama Kota Malang penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan maksud untuk meneliti ketentuan hukum dengan fakta di lapangan. Ketentuan hukum yang ditelaah dan dikaji adalah ketentuan hukum tentang perdamaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perkawinan, sedangkan bahan hukum yang di pergunakan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian bahan-bahan hukum tersebut dianalisis yang selanjutnya akan ditarik sutu kesimpulan.
Penelitian ini dititik beratakan pada peran hakim dalam mendamaikan para pihak agar tidak melanjutkan perkaranya dan lebih menempuh jalan damai, karena nilai luhur perdamaian lebih adil daripada nilai putusan yang paling adil sekalipun dan paling dominan ialah bahwa dengan perdamaian akan terhindar dari permusuhan lebih-lebih apabila perdamaian ini diterapkan dalam perkara perceraian dan para pihak berhasil di damaikan maka hakim dalam hal ini telah berhasil menyelamatkan bahtera rumah tangga yang hampir kandas sehingga rumah tangga dan anak-anak dapat diselamatkan.
Adapun hasil dari penelitian dan pembahasan tentang upaya perdamaian dan penerapannya yang dilakukan oleh hakim Pegadilan Agama yaitu dengan cara pemberian nasehat, pemeriksaan persidanagan (upaya damai), menghadirkan pihak keluarga dan pengangkatan hakam sampai-sampai pembacaan putusan. Adapun hambatan yang dihadapi adalah adanya intervensi pihak ketiga, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, pihak tergugat tidak diketahui alamatnya diwilayah Republik Indonesia dan praktisi hukum yang kurang menjunjung tinggi nilai luhur perdamaian.
Tidak tersedia versi lain