CD-ROM
Perjanjian pinjam-meminjam uang di Koperasi simpan pinjam (Studi di Koperasi simpan pinjam Mitra Mandiri Karangploso Malang) (CD)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan Perjanjan Pinjam-Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam dan Bagaimana penyelesaian sengketa apabila Debitur wan-prestasi. Sebagai lokasi penelitian dengan tema “Perjanjian Pinjam-meminjam Uang Di Koperasi Simpan Pinjam (studi kasus Koperasi simpan-pinjam mitra mandiri ,karangploso malang).
Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang ditangani oleh kelompok yang tidak lepas pula dari falsafah Negara kita yaitu Pancasila. Dalam perekonomian Negara kita menganut ekonomi pancasila yang mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Menurut Bank Dunia, di negara Indonesia, terdapat 16% dari jumlah penduduk hidup dalam kemiskinan. Artinya, kurang lebih 33 juta orang Indonesia hidup dengan kesulitan keuangan yang cukup banyak. Pemerintah Indonesia sudah lama berjuang untuk mengurangi keadaan kemiskinan tersebut. Sudah ada banyak program dan kebijakan yang terlaksana. Akan tetapi, akhir-akhir ini, koperasi simpan pinjam di Indonesia main peranan yang penting dalam mengurangi kemiskinan. Koperasi Simpan Pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Pada saat ini, sudah ada banyak koperasi simpan pinjam di seluruh kepulauan Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk menyejahterakan anggota dan bisa dikatakan bahwa usahanya sudah sangat berhasil. Koperasi simpan pinjam menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan kepada anggotanya
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Koperasi harus betul-betul menguasai sumber kesejahteraan dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengelolaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan, agar dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan yang dapat merugikan para anggotanya.
Untuk membantu Anggotanya dalam masalah pinjam-meminjam di butuhkan syarat-syarat yang ringan seperti dalam hal jaminan yang harus di berikan sesuai dengan berapa besar dana yang di minta, tetapi pada kenyataan yang terjadi banyak pemohon merasa koperasi tidak memberikan pelayanan yang sesuai dan merasa dipersulit. Dari aspek atau segi hukumnya pinjam-meminjam oleh para anggota kepada koperasi di kuasai oleh hukum perikatan yang termuat di dalam buku III KUHPerdata pasal 1754 – pasal 1787, sehingga aturan pinjam-meminjam yang diadakan oleh koperasi tunduk pada pasal-pasal tersebut juga resiko dan wan prestasi terhadap perjanjian pinjam-meminjam tunduk pada ketentuan –ketentuan Buku III KUHPerdata.
Tidak tersedia versi lain