CD-ROM
Kekuatan hukum jaminan BPKB dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor (Studi di BPR Tri Dana Sakti, Sumber Pucung-Malang) (CD)
Penyaluran kredit merupakan suatu kegiatan usaha yang mempunyai risiko (risk asset) yang sangat besar. Bentuk risiko kredit yang sering terjadi dalam setiap penyaluran kredit adalah adanya ketidakmampan debitur pengguna dana untuk mengambalikan kredit yang telah diberikan oleh bank berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam akta perjanjian kredit. Ketidakmampuan debitur untuk mengembalikan kredit yang telah diberikan oleh bank ini secara hukum disebut dengan cedera janji/ wanprestasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya wanprestasi baik karena kelalaian debitur (default) maupun karena keadaan memaksa (force majeur) yang berasal dari luar diri debitur, maka sebelum kredit diberikan, bank akan melakukan analisis yang mendalam terhadap 5’ C dari debitur untuk mendapatkan keyakinan atas itikad, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kredit yang telah diberikan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankkan yang menyatakan bahwa:
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasar analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”
Namun seperti kita maklumi, sekalipun analisis kredit terhadap charakter, capital, collateral, capacity, dan condition of economy telah dilakukan dengan seksama, namun hal itu belum cukup menjamin debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. Oleh karena itu, keberadaan agunan sebagai salah satu unsur dari 5’ C dalam hal ini kendaraan bermotor yang dibebani dengan fidusia merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum pemberi kredit dalam pengembaliannya.
Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang memberikan hak preferensi bagi penerima jaminan. Namun, Seperti telah kita maklumi bersama bahwa sekalipun bank telah memegang surat–surat agunan, namun apabila terjadi kredit macet, bank tidak serta merta dapat mengeksekusi agunan tersebut jalan yang ditempuh cukup panjang. Telebih–lebih, apabila debitur pemberi jaminan berkilah dan atau ingkar untuk tidak bersedia melepas agunannya. Oleh karena itu, masalah jaminan ini akan menjadi pelik jika tidak disikapi dengan seksama.
Dari pemaparan diatas telah menggugah penulis untuk mengetahui lebih jauh mengenai manfaat lembaga jainan fidusia dalam proses pemberian kredit dan menulisnya dalam skripsi/ tugas akhir dengan judul “KEKUATAN HUKUM JAMINAN BPKB DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR.”
Tidak tersedia versi lain