CD-ROM
Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha air mineral isi ulang menurut UU no.8 tahun 1999 (Studi di Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Malang) (CD)
Di dalam dunia usaha, pelaku usaha merubah air menjadi produk yang berupa air minum isi ulang yang mempunyai nilai jual ekonomis dan dapat diperdagangkan. Maraknya usaha air minum isi ulang ini temyata menimbulkan dampak negatif pula, yaitu munculnya pelaku usaha yang tidak memperhatikan kualitas air yang diperdagangkan. Produk air isi ulang layak dipertanyakan kalau dilihat dari segi kelayakan dan legalitasnya. Disamping itu produk air minum isi ulang yang dijual bebas di masyarakat tanpa disertai dengan keterangan label pangan.
Perlindungan konsumen dijalankan sebagai upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari hal-hal yang menimbulkan ganguan kepada kepentingan-kepentingan konsumen dan/atau kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kegiatan usaha dalam penyediaan produk air minum isi ulang yang diperdagangkan.
Menjamurnya usaha depo air minum isi ulang pada dewasa ini hampir tidak terdeteksi karena usaha ini tidak ada kewajiban pendaftaran (wajib daftar perusahaan) maka usaha ini tidak ada ijin usaha yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga produk air minum isi ulang tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dalam pengendaliannya.
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk air minum isi ulang harus dilakukan dari dulu, artinya sebelum diproduksi air minum isi ulang ini beredar dan diperdagangkan di masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi dan melalui persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan legalitas dan kelayakan produk, yang berupa ijin/uji peredaran produk dari badan POM, standardisasi dari BSN, uji kualitas air dari Departemen Kesehatan dan labelisasi halal dari MUI.
Dalam hal kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi air minimi isi ulang yang tidak layak maka konsumen dapat melakukan beberapa upaya hukum yang telah di rumuskan dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Upaya hukum tersebut ditempuh melalui, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan. Badan Peradilan di tempat kedudukan konsumen. Secara teoritis pelaku usaha harus bertanggung jawab pada setiap kerugian yang terjadi. Menurut UUPK dalam hal tanggung jawab hukum produsen (product liability) diberlakukan prinsip tanggung Jawab mutlak (strict liability).
Perlindungan hukum terhadap konsumen wajib dilakukan dari dulu dikarenakan produk air minum isi ulang merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga wajib di uji kualitas airnya sebelum beredar dan diperdagangkan, juga dimaksudkan sebagai upaya preventif untuk mencegah teriadinya kerugian karena semakin lengkap dipenuhinya persyaratan-persyaratan tentang legalitas dan kelayakan produk maka semakin kecil resiko kerugian yang dialami konsumen.
Tidak tersedia versi lain