CD-ROM
Perlindungan hukum hak cipta atas iklan di televisi (Studi tentang hak cipta iklan di televisi) (CD)
Perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia akhir-akhir ini semakin berkembang dengan pesat. Munculnya TV swasta yang semakin menjamur ini menambah arus informasi semakin cepat dan canggih. Televisi menyajikan berbagai macam informasi, mulai dari berita, pendidikan, hiburan dan iklan. Bentuk informasi yang berupa iklan banyak sekali menghiasi siaran televisi swasta secara keseluruhan, karena dari penayangan iklan inilah TV swasta bisa memperoleh pemasukan dana yang cukup besar bagi kelangsungan hidup televisinya.
Jika digali sebenarnya banyak hal yang menyangkut hukum bisa ditemukan dalam proses penciptaan maupun penayangan sebuah iklan televisi. Karya cipta iklan di televisi merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002. Perlindungan hukum terhadap iklan di televisi masih belum benar-benar terwadahi dalam UUHC 2002, karena masih banyak hal-hal yang tidak diatur dalam UU tersebut, hanya secara eksplisit saja. Untuk itulah diperlukan perangkat hukum yang lebih memadai mengenai masalah perlindungan hukum terhadap iklan di televisi.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauhmana perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang periklanan di televisi diatur dalam nasional kita, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta bagaimana hubungan hukum antara para pihak yang terkait dalam proses pembuatan iklan di televisi.
Dalam hal pelaksanaan perlindungan hukum ini, kesadaran hukum masyarakat perlu lebih ditingkatkan lagi agar pelaksanaannya dapat lebih ditegakkan. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukumnya, mustahil perlindungan hukum terhadap hak cipta ini dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itulah dalam menghadapi era globalisasi di tahun 2003 ini, Indonesia harus benar-benar siap dalam menghadapi segala macam perubahan yang terjadi. Begitu pula dengan ketentuan-ketentuan yang dalam TRIP’s secara otomatis akan berlaku secara penuh karena Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut.
Dengan demikian, menurut penulis alangkah baiknya jika pemerintah segera membuat aturan pelaksanaan dari UHCC 2002 agar lebih jelas perlindungan hukumnya. Hal ini berkaitan dengan era globalisasi dan pasar bebas yang akan dihadapi oleh.
Tidak tersedia versi lain