CD-ROM
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja dan upaya penanggulangannya (Studi kasus di Polresta Malang) (CD)
Masalah kriminalitas atau kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dalam kehidupan, tidak akan pernah hilang sampai kapanpun juga. Masalah kriminalitas ini menimbulkan keresahan, karean dianggap sebagai gangguan terhadap masyarakat, terutama yang saat ini sering terjadi pada masyarakat kota. Banyak usaha-usaha yang dilakukan untuk memberantas masalah ini, namun usaha-usaha tersebut tidak selalu memuaskan. Sebagian besar dari pelaku kejahatan atau kriminalitas adalah para remaja atau mereka yang masih berusia muda. Mereka sering melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku, sehingga merugikan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Secara mutlak remaja wajib untuk mentaati ketentuan hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh negara atau pemerintah, karena hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun kenyataan justru bertentangan, karean akhir-akhir ini khususnya bagi remaja-remaja yang ada di kota-kota besar terlihat banyak sekali yang melakukan tindak pidana, baik yang dilakukan sendiri maupun kelompok. Kejahatan yang dilakukan oleh remaja bila dilihat dan diamati sudah begitu kompleks. Karena hampir semua kejahatan yang ada telah dilakukan oleh remaja. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh remaja tersebut misalnya, pencurian, penipuan, pengrusakan, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, lalu lintas dan tindak-tindak pidana yang lainnya. Dengan begitu kompleksnya kejahatan-kejahatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh remaja tersebut, memerlukan perhatian yang serius bagi kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat. Untuk itulah maka penulis tertarik untuk meneliti tentang: “Faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja dan upaya penanggulangannya.
Sesuai dengan judul skripsi tersebut di atas, maka penulis mengambil permasalahan sebagai berikut : faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja dan upaya-upaya apakah yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah bersama-sama masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja.
Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja, terdiri dari: faktor dari dalam yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri remaja itu sendiri yang merupakan faktor psikologis atau kejiwaan. dan faktor dari luar yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar diri remaja, terdiri dari : faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosiologis. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja, berupa : upaya pencegahan (preventif) dengan mengadakan ceramah-ceramah, penyuluhan-penyuluhan dalam bidang hukum, baik terhadap remaja maupun orang tua, mengadakan kegiatan-kegiatan kepramukaan, olah raga, lintas alam, mengadakan program dan masih banyak kegiatan-kegiatan lainnya. Upaya penindakan (represif) yaitu dengan menindak setiap remaja yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan cara mengusut, memproses di persidangan, memberikan hukuman atau mendidiknya di Lembaga Sosial dan panti anak. Bagi remaja yang perbuatannya tidak berbahaya dan mudah untuk diperbaiki, maka dikembalikan kepada orang tuanya.
Tidak tersedia versi lain