CD-ROM
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawan karena jabatannya (Studi kasus di Klub Bunga Batu Malang) (CD)
Dalam perkembangan ekonomi, sosial, politik dan budaya, supermasi hukum merupakan alat perventif dalam suatu tindakan pidana. Pembangunan merupakan proses perubahan yang terus menerus dan berkesinambungan yang merupakan perbaikan ke arah yang ingin dicapai suatu bangsa. Dari proses pembangunan mengakibatkan dampak yang positif dan negatif. Berbicara tentang tindak pidana tidak terlepas dari unsur dan variabel yang menyulitkan polisi/penyidik sebagai penegak hukum.
Tindak pidana penggelapan, khususnya penggelapan uang merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta karyawan, tindaka pidana penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam buku II KUHP yaitu tentang kejahatan, tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 372 – 377 KUHP. Tindak pidana penggelapan merupakan tindak pidana dimana pelaku memiliki barang dengan sengaja dan melawan hukum yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Tindak pidana penggelapan terdiri dari unsur obyektif yaitu perbuatan melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena suatu kejahatan, sedangkan unsur subyektifnya yaitu : dengan sengaja dan melawan hukum. Dalam tindak pidana penggelapan terdiri dari beberapa bentuk yaitu sebagai berikut: penggelapan dalam bentuk pokok, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan,penggelapan dalam keluarga.
Dalam proses penegakan hukum aparat Kepolisian berperan sangat penting, pengaturan tentang tugas dan wewenang Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 yang telah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di Indonesia. Dalam penegakan hukum, penegakan ketertiban, keamanan dan ketentraman polisi tidak dirasakan sebagai alat pemukul akan tetapi dirasakan sebagai pengayom dalam kehidupan masyarakat.
Terjadinya suatu tindak pidana pasti ada faktor penyebabnya dan modus operandi yang digunakan, oleh karena itu faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan uang antara lain faktor agama, jiwa/mental, ekonomi, kesempatan, pendidikan, pengaruh lingkungan, sedangkan dalam proses penanggulangannya polisi/penyidik mengalami berbagai hambatan dan kendala yang berasal dari pihak Kepolisian sendiri dan di satu sisi dari luar Kepolisian. Untuk melakukan penanggulangan terhadap terjadinya suatu tindak pidana penggelapan uang polisi/penyidik menggunakan upaya secara preventif dan represif. Untuk upaya represif pihak polisi/penyidik menggunakan acuan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tidak tersedia versi lain