CD-ROM
Jaminan penangguhan penahanan menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Studi Kasus di Wilayah hukum Polres Jombang) (CD)
Penangguhan penahan dapat dilaksanaka dengan atau tanpa jaminan berupa orang atau berupa uang. Penangguhan penahanan itu dilaksanakan atas permintaan tersangka kepada penyidik secara tertulis, dan isi dari permintaan atau permohonan itu juga merupakan pernyataan bahwa selama dalam penangguhan penahanan sanggup mematuhi semua syarat yang ditentukan oleh Penyidik. Syarat yang ditentukan Penyidik dapat berupa : a) Wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan, b) Tidak bepergian keluar kota dan apabila terpaksa harus bepergian jauh harus seijin penyidik.
Apabila penangguhan penahanan dilaksanakan dengan jaminan uang, maka pelaksanaannya sebagai penangguhan penahanan dilaksanakan dengan jaminan uang, maka pelaksanaannya sebagai berikut : a) Penentuan jumlah uang jaminan ditentukan oleh Penyidik dan disetujui oleh tersangka, b) Uang jaminan disediakan secara tunai oleh tersangka, setelah dihitung selanjutnya dibungkus dan diberi label, pada label ditanda tangani oleh Penyidik dan tersangka, c) Uang jaminan penangguhan selanjutnya disimpan di Panitera Pengadilan Negeri, apabila tersangka melarikan diri dan setelah waktu tiga bulan tidak diketemukan maka uang jaminan menjadi milik Negara, d) Apabila tersangka melarikan diri dan dapat ditangkap kembali sebelum waktu tiga bulan, uang jaminan dikembalikan kepada tersangka dengan dikurangi biaya-biaya, misalnya biaya pemanggilan atau biaya pencarian dan penangkapan.
Penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau uang lebih realistis dibanding penangguhan penahanan tanpa jaminan dalam menjawab kekhawatiran tersangka melarikan diri, karena alasan dilakukan penahanan diantaranya adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau jaminan uang lebih menjamin dilaksanakannya proses hukum secara tuntas, hal ini dikarenakan adanya keterkaitan institusi lain yaitu Panitera Pengadilan Negeri, sehingga bagi tersangka akan mendapatkan kepastian hukum.
Tidak tersedia versi lain