CD-ROM
Tindak pidana penadahan hasil pencurian sepeda motor dan upaya penanggulangannya (Studi kasus Polres Malang) (CD)
Kejahatan merupakan masalah yang abadi, selama manusia masih mendiami bumi ini dan kejahatan tersebut dapat dipengaruhi oleh adanya perkembangan sosial yang tidak seimbang dari suatu masyarakat heterogen.
Kejahatan dalam bentuk pencurian terhadap harta benda, misalnya : sepeda motor tidak akan dapat tumbuh subur apabila tidak ada yang menampung hasil curian itu. Benda-benda curian itu tidak mungkin untuk selalu dimiliki dan disimpan sendiri, maka disinilah peranan seorang penadah hasil kejahatan pencurian terhadap harta benda sangat diperlukan.
Hubungan antara penadah dan pelaku pencurian saling berkaitan, bahkan boleh dikata disitu ada pencuri, disitu pula ada panadahnya. Hubungan antara keduanya ini sangat rapi dalam melakukan aksinya, baik pada waktu melakukan perbuatan pencurian/mengambil milik orang lain secara melawan hukum maupun pada waktu seorang penadah melemparkan hasil tadahannya.
Kejahatan penadahan di wilayah Kabupaten Malang merupakan kejahatan yang paling sedikit dilakukan dari kejahatan terhadap harta benda yang ada dan kejahatan penadahan ini merupakan kejahatan yang sulit diungkap.
Faktor yang menyebabkan seorang melakukan tindak pidana penadahan adalah faktor lingkungan dan mencari keuntungan. Di samping hal tersebut, faktor yang menunjang adalah keberadaan sepeda motor itu sendiri yang ditempatkan oleh pemiliknya atau dapat dikatakan karena keteledoran si pemilik sepeda motor sehingga menarik perhatian seseorang melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Malang untuk menanggulangi kejahatan penadahan terhadap hasil pencurian sepeda motor ini secara preventif dan represif. Secara preventif berupa pencegahan dengan memberikan penyuluhan dibidang hukum terhadap masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang dijual dengan harga dibawah pasar, karena dimungkinkan sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan. Sedangkan secara represif, merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, misalnya dengan mengadakan operasi atau razia-razia dan mengadakan patroli rutin.
Untuk mengantisipasi terjadinya penadahan ini juga sangat diperlukan peningkatkan kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang, dalam usaha pengawasan kegiatan jual beli sepeda motor bekas.
Tidak tersedia versi lain