CD-ROM
Pemberantasan tindak pidana perjudian oleh aparat Kepolisian di Wilayah Kecamatan Sumberpucung (Studi di Polsek Sumberpucung) (CD)
Apabila kita ingin mencari keuntungan dari berjudi maka sudah pasti kita tidak akan pernah menemukannya, karena telah kita ketahui berjudi itu hanya akan membuat orang menderita dan tidak ada orang yang hidupnya menjadi kaya hanya karena berjudi. Namun masih banyak orang yang melakukan kegiatan berjudi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan agar dapat memenuhi segala kebutuhannya dengan cara cepat dan mudah, padahal nantinya justru akan membuat dirinya menjadi susah termasuk juga keluarganya. Dan ada juga yang melakukan kegiatan berjudi hanya menyenangkan diri atau sekedar mencari hiburan. Hal ini dilakukan karena judi itu memiliki nilai seni dan daya tarik bagi orang-orang yang tidak memiliki pendirian yang kuat.
Bahwa yang dimaksud dengan perjudian adalah merupakan perbuatan dengan sengaja mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan harapan untuk menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja dan bila mana pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain, yang terhitung bermain judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu demikian juga pertaruhan yang lain-lain.
Bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan kaidah sosial yang terdiri dari :
a. Kaidah agama
b. Kaidah kesusilaan
c. Kaidah kesopanan
d. Kaidah hukum
Disamping itu perjudian juga merupakan salah satu tindak pidana yang diatur pada ketentuan hukum pidana pasal 303 dan pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian adalah faktor intern dan faktor ekstern. Faktor interen merupakan sebab-sebab yang berasal dalam diri orang yang bersangkutan yang berupa : Agama, Pendidikan, Sosial dan Ekonomi. Sedangkan faktor ekstern merupakan sebab-sebab yang berasal dari luar diri yang bersangkutan terdiri dari : Lingkungan keluarga, Lingkungan pergaulan, Lingkungan tempat tinggal.
Upaya-upaya kepolisian Sumberpucung dalam menanggulangi tindak pidana perjudian adalah dengan upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Upaya pencegahan (preventif) tersebut dilakukan dengan menjalin hubungan dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh adat dengan bersama-sama memberikan pengarahan atau ceramah terhadap masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum dan meninggalkan kebiasaan berjudi. Sedangkan upaya penindakan (reprensif) tersebut berupa : Penyelidikan, Penangkapan, Penyidikan dan Penahanan.
Tidak tersedia versi lain