CD-ROM
Perceraian akibat pelanggaran taklik talak (CD)
Adanya Sighot Taklik talak tersebut sangat melindungi seorang istri dalam berumah tangga,agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh seorang suami.Apabila seorang suami telah melanggar ketentuan Sighot taklik talak tersebut,maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian (gugat cerai ) kepada Pengadilan Agama.
Pelanggaran Sighot Taklik talak itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu factor ekonomi,moral,perkawinan dibawah umur,cacat biologis dan adanya pihak ketiga.
Dengan adanya perceraian maka akan timbul suatu akibat hukum,hal ini berdasarkan pasal 41 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yaitu hubungan suami istri,hak pengasuhan anak,dan pembagian harta kekayaan.Didalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Malang masih banyak orang mengajukan gugatan perceraian tidakmengikut sertakan akibat hokum tentang hak mengasuhanak dan pembagian harta kekayaan,mereka hanya mementingkan perceraian saja.Padahal sebenarnya Pengadilan Agama menangani penyelesaian masalah tersebut.
Dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa keberadaan sighot taklik talak sangat melindungi hak seorang istriapabila diperlukan sewenag-wenang oleh seorang suami. Dan apabila Sighot taklik-talak tersebut dilanggar oleh seorang suamimaka mengakibatkan terjadinya perceraian.Akibat hukumdari perceraian adalah hubungan suami istri menjadi putus,hak pengasuhan anak berdasarkan keputusan Pengadilan (siapa yang lebih berhak),dan pembagian hartakekayaan berdasarkan harta pribadi atau harta bersama.
Untuk itu diharapkan agar Sighot taklik-talak tersebut lebih dipertegas dalam Undang-undang Perkawinanguna lebuh melindungihak seorang istridan suami memperhatikan isi Sighot Taklik Talak supaya tidak banyak terjadi perceraian.
Tidak tersedia versi lain