CD-ROM
Hak dan kewajiban isteri yang bekerja menurut kompilasi hukum islam dan UU no. 1 tahun 1974 : studi dikelurahan Sawojajar kecamatan Kedung Kandang Malang (CD)
Tidaklah berlebihan dan bertentangan dnegan Hakekat Islam bila dikatakan bahwa tujuan utama penciptaan mahluk berpasang-pasangan adalah untuk saling mengikat hubungan dan setelah saling mengenal maka terajdi proses pernikahan. Namun, pernikahan bukan hanya sekedar meraih kepuasan seksual dan penyaluran kebutuhan biologis baik laki-laki dan perempuan melainkan merupakan suatu akad perjanjian yang berat dalam rangka melestarikan keturunan, menunaikan tugas-tugas rumah tangga, pemenuhan kebutuhan hidup, merealisasikan harapan dan cita-cita. Dewasa ini banyak sekali dijumpai seorang isteri yang bekerja, ada yang beralasan untuk mencukupi kekurangan kebutuhan rumah tangga namun ada juga untuk menerapkan disiplin ilmu yang pernah mereka pelajari dibangku sekolah maupun perguruan tinggi dan berbagai macam alasan lainnya. Dari penelitian yang penulis buat, faktor-faktor yang menyebabkan para isteri di Sawojajar bekerja adalah untuk membantu suami mereka dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari disamping agar para isteri tidak dianggap remeh dan merupakan suatu kebanggaan memiliki uang hasil jerih payah sendiri. Tujuan penulisan skripsi ini dilihat dari pasal 30 –34 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 77 – 78 Kompilasi Hukum Islam kewajiban antara suami dan isteri harus seimbang dan saling melengkapoi sehingga masyarakat di sawojajar dapat mengetahui dan menerapkan akan hak dan kewajibannya. Dan penulis juga ingin mempelajari dan memahami berbagai dampak yang muncul apabila seorang ibu rumah tangga itu bekerja serta ingin mengetahui cara penyelesaian terhadap masalah tersebut. Dalam hal ini penulis menggunakan Metode antara lain penelitian kepustakaan yakni dengan car amembaca tulisan dalam bentuk buku menurut KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 dan menggunakan Metode penelitian yakni mencakup wawancara dan penentuan angket. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa meskipun isteri telah bekerja dan menadapatkan penghasilan sendiri, isteri tetap menerima haknya atas nafkah dari suami namun tidak melupakan kodratnya sebagai seorang isteri. Jika suami dan isteri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing maka akan terwujud ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.
Tidak tersedia versi lain