CD-ROM
Pengaruh lingkungan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh remaja di wilayah hukum kota Malang : studi kasus di Polresta Malang (CD)
Kenakalan remaja atau juvenile delinquency bukanlah suatu pengertian yang sederhana. Kenakalan remaja berarti hal-hal yang berbeda bagi individu-individu yang berbeda dan ini berarti hal-hal yang berbeda bagi kelompok-kelompok yang berbeda. Kenakalan remaja berarti hal-hal yang berbeda dalam golongan yang sama pada waktu-waktu yang berbeda. Dalam penggunaan yang popular, pengertian kenakalan remaja digunakan untuk melukiskan sejumlah besar tingkah laku anak-anak dan remaja yang tidak baik atau yang tidak disetujui. Dalam pengertian ini hampir segala sesuatu yang dilakukan oleh remaja yang tidak disukai oleh orang lain disebut kenakalan remaja.
Hampir seluruh dunia mengalami masalah juvenile delinquency. Sebab-sebab utama berakar dalam perubahan sosial. Walaupun seluruh segi struktur sosial kita pada dasawarsa-dasawarsa yang terakhir dipengaruhi oleh atau menjalani perubahan-perubahan yang dasyat, namun problema-problema terutama timbul dalam lingkungan-lingkungan tertentu pada masyarakat kita. Karena perkembangan ke arah modernisasi dan karena keadaan ekonomi, tidak sedikit jumlah orang tua yang turut serta dalam semua gerak kemajuan masyarakat dan atau mencari nafkah, hingga terpaksa kerapkali meninggalkan rumah tangga dengan akibat anak-anaknya kurang mendapat asuhan, bimbingan, pengawasan dan ada kalanya juga kasih sayang, yang justru masih sangat mereka perlukan.
Struktur keluarga telah goncang dari sendi-sendinya, demikian pula pertalian pribadi yang tertanam dengan kuatnya dalam pola keluarga yang berubah. Remajalah yang terutama merasakan pukulan ini. Selama masa penuh keraguan mengenai ukuran-ukuran moral dan mengenai batas-batas yang kabur dari tingkah laku pribadi, remaja kita menjadi bingung dan kehilangan pengetahuan mengenai apa yang diharapkan dari mereka, apa fungsi mereka dan berapa jauh mereka dapat berhasil mencapai status kedewasaan yang samar-samar ketentuannya.
Apabila terdapat kekurangan identifikasi antara orang tua dan anak, mereka akan hidup di dalam dunianya masing-masing dengan hampir tidak ada komunikasi dan persamaan satu sama lain. Orang tua kerap tidak tahu apa yang dilakukan oleh anak-anak dan anak-anak tidak diberitahu apa yang sedang dilakukan oleh orang tua mereka. Dengan demikian kehidupan keluarga menjadi tempat orang tua dan anak-anak hidup tanpa tujuan fundamental yang sama, yang sangat penting bagi sense belonging seorang anak.
Dengan pembongkaran kehidupan masyarakat dan pertalian keluarga yang telah rusak, timbullah perasaan yang makin memburuk antara individu dan para anggota keluarganya, serta antara dia dengan lingkungan di sekelilingnya. Ditambah pula dengan adanya penekanan terhadap pentingnya individu, dan perjuangannya untuk kebebasannya mengakibatkan kerenggangan kehidupan keluarga. Hasilnya akan mengurangi perhatian dan hormat kepada para anggota keluarga, khususnya orang tua. Kekurangan hormat ini menyebabkan perasaan tidak bertanggungjawab terhadap orang-orang dewasa pada umumnya. Kehilangan kewibawaan orang tua dan pengurangan kekuatan moral serta kewibawaan sosial menimbulkan pemberontakan, kehilangan cita-cita dan kekurangan tujuan di kalangan remaja. Sehingga inilah yang mendorong hal-hal yang semula hanya dianggap sebagai kenakalan remaja biasa cenderung menjurus pada apa yang disebut sebagai tindak pidana.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka saya menyimpulkan bahwa kenakalan remaja yang seringkali menjurus pada tindak pidana perlu ditangani dan ditanggulangi secara serius oleh semua pihak, yaitu keluarga, masyarakat serta Negara, melalui lembaga-lembaga hukum yang ada dalam pemerintahan. Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai lembaga atau instansi yang berwenang adalah kepolisian. Pihak kepolisian melalui Bina Mitranya, berperan memberikan pembinaan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat dan kaum remaja serta melakukan penindakan, juga memberi sanksi hukum yang sifatnya mendidik, agar kaum remaja tidak melakukan dan atau mengulangi suatu tindak pidana.
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh remaja, yaitu melalui upaya preventif (=pencegahan), represif (=penindakan), dan rehabilitasi (=pembinaan khusus). Apabila bentuk-bentuk pembinaan tersebut dilaksanakan secara teratur, terencana dan terarah, maka akan banyak memberi manfaat untuk mencegah kaum remaja melakukan suatu tindak pidana.
Pada dasarnya, penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh remaja, yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara tuntas, secara umum merupakan tanggungjawab seluruh warga masyarakat dan secara khusus, aparat penegak hukum yaitu kepolisian. Oleh karena itulah, saya menghimbau agar seluruh warga masyarakat dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam mencegah, menangani dan menanggulangi timbulnya tindak pidana yang dilakukan oleh remaja di wilayah hukum kota Malang, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas seperti harapan semua pihak.
Tidak tersedia versi lain