CD-ROM
Peranan intelejen kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor : studi kasus di Polresta Malang (CD)
Kejahatan selalu kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, karena manusia selama hidupnya senanantiasa memerlukan sandang, pangan, papan sehingga apabila manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar maka timbullah niat jahat dan ini sering kali diwujudkan dengan cara curanmor. Untuk mencegah agar kejahatan tersebut tidak meluas maka peran pihak berwajib (Intelejen Kepolisian) yang menjadi ujung tombak dalam menangani kejahatan pencurian sangat menentukan.
Sehingga timbul permasalahan bagaimana Intelejen Kepolisian di Polresta Malang dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor, hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi Intelejen Kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor, dan upaya-upaya Intelejen Kepolisian dalam menanggulangi hambatan-hambatan dalam mengungkap kasus Curanmor.
Dalam hal ini Intelejen Kepolisian mempunyai tugas kewenangan alam bentuk penyelidikan pengamanan dan penggalangan baik itu ditujukan internal instansi tersebut maupun eksternal. Pencurian kendaraan bermotor terdapat dalam pasal 362, 363, 365 KUHP.
Dengan melakukan tugas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mencegah agar kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut dapat segera terungkap tanpa adanya kecurigaan dari tersangka. Dengan begitu akan mudah untuk melakukan penangkapan. Yang menjadi hambatan yang dihadapi Polresta Malang saat ini adalah jumlah personil, sarana dan prasarana yang belum memadai, ketakutan masyarakat yang menjadi saksi, mobilitas serta keberanian pelaku yang tinggi dan keterlambatan pelapor. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan memberikan informasi sebanyak mungkin kepada masyarakat mengenai tindak kriminalitas, penambahan jumlah personil Intelejen Kepolisian, perbaikan sarana dan prasarana Intelejen Kepolisian seperti regenerasi kendaraan operasianal yang lama maupun penambahan jumlah senjata, dan pemberian jaminan perlindungan saksi.
Tidak tersedia versi lain