CD-ROM
Peranan Polri dalam menaggulangi penggunaan senjata api secara melawan hukum : studi di Polresta Malang (CD)
Kemajuan teknologi mengenai keterkaitannya dengan senjata api dan bahan peledak pada saat ini, menimbulkan kecenderungan masyarakat untuk memiliki dan memakai senjata api dan bahan peledak dengan berbagai alasan. Untuk hal tersebut Undang-Undang memberikan kebebasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap msyarakat yang ingin memiliki dan memekai senjata api dan bahan peledak, namun bagi pelanggar ketentuan-ketentuan tersebut, ada pula ketentuan-ketentuan pidana yang akan diterapkan dalam bentuk sanksi-sanksi pidana. Dari sekian banyak kasus kejahatan terhadap hilangnya nyawa, senjata api sering digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Mengingat semakin banyaknya kasus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur permasalahan dalam persenjataan dan bahan peledak, yaitu Undang-Undang (darurat) Nomor 12 Tahun 1951 LN. 1951 No.78 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam penulisan ini. Berdasarkan gambaran di atas, penulis membahas dalam skripsi dengan judul : “Peranan Polri Dalam Menanggulangi Penggunaan Senjata Api Secara Melawan Hukum” (Studi di Polresta Malang).
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk 1) Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi pihak yang secara melawan hukum menggunakan senjata api ? 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pihak yang secara melawan hukum menggunakan senjata api ?. Dengan menggunakan analisa menggunakan metode deskriptif analisis didapatkan hasil Seseorang yang menggunakan senjata api dapat dimungkinkan oleh Undang-undang, namum harus dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan ditingkat Polda. Apabila hal tersebut telah dilanggar maka serangkaian tindakan tegas oleh polisi siap melaksanakan tugasnya antara lain ; melakukan penanganan di TKP, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam kasus untuk mengetahui keberadaan senjata api pada seseorang, polisi tidak mungkin melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang melaksanakan kepentingannya, namun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab senjata api dibawa dan disimpan dibalik pakaian. Jika ada kecurigaan maka polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang-orang yang dicurigai serta dengan cara diadakan opersi terhadap senjata api yang disebut operasi sapu jagat.
Tidak tersedia versi lain