CD-ROM
Penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan : studi di Polresta Malang (CD)
Sekarang ini seringkali kita membaca berita mengenai perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan dan perlakuan tidak senonoh lainnya terhadap perempuan. Hal ini dapat disimak setiap hari di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Selain itu, eksploitasi terhadap tubuh indah seorang perempuan di media massa menjadi hal yang biasa, bahkan merupakan daya tarik tersendiri guna meningkatkan tiras media cetak, angka penjualan produk yang diiklankan atau rating acara hiburan televisi. Perkembangan yang lain seperti pada kasus perkosaan, dulu tindak pidana perkosaan dilakukan orang dewasa terhadap orang dewasa juga, tetapi sekarang pelakunya tidak hanya orang dewasa saja tetapi juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur serta keluarga dekat korban sendiri terhadap korban baik orang dewasa, anak di bawah umur maupun keluarga sendiri. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas penulis tertarik memilih judul “Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Studi di Polresta Malang)”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak pidana pencabulan 2) mengetahui penyidikan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan 3) mengetahui hambatan-hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dengan menggunakan teknik deskriptif analisis maka diperoleh hasil: 1) Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencabulan. Faktor intern merupakan faktor yang berasal dari dalam pelaku yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencabulan. Yang termasuk faktor intern adalah sebagai berikut faktor kepribadian, faktor psikologis dan faktor kurangnya pemahaman agama dan faktor ekstern yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana, antara lain faktor lingkungan, faktor media massa. 2) Setelah semua proses penyidikan mulai dari pengolahan TKP hingga pemeriksaan terhadap tersangka selesai maka tindakan Penyidik/ penyidik pembantu adalah membuat berita acara terhadap masing-masing kegiatan yang telah dilakukannya. Apabila semua acara telah selesai dibuat, tugas selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara, Setelah menyelesaikan Berkas Perkara, penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa selaku penuntut umum. Setelah berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. 3) Hambatan-Hambatan Kepolisian Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan oleh Anak meliputi: a) Faktor penghambat pada tingkat laporan pengaduan, tingkat pemeriksaan , tingkat penggeledahan, tingkat penyitaan dan pada tingkat pemeriksaan.
Tidak tersedia versi lain