CD-ROM
Peranan kepolisian dalam penyelesaian kasus tindak pidana penghinaan : Menista dengan surat : studi di Polresta Malang (CD)
Hakekat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam hakekatnya sebagai seorang makhluk individu, manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan manusia itu sendiri secara materiil maupun spirituil, baik itu berupa keinginan ataupun berupa hak-haknnya sebagai makhluk yang individualistis, dimana tidak diharapkan disitu terdapat campur tangan dari pihak lain untuk ikut di dalamnya. Namun sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu memerlukan bantuan dari manusia yang lain, karena seorang manusia tidak akan bisa untuk memenuhi segala kebutuhan dalam hidupnya seorang diri. Maka dari itulah dibutuhkan adanya suatu hubungan atau interaksi seorang manusia dengan sesamanya. Dimana berbagai interaksi itu akan menghasilkan suatu hubungan dalam kelompok yang disebut dengan masyarakat.
Akan tetapi hubungan bermasyarakat antar sesama manusia tidak selalu membawa dampak yang baik tetapi juga rentan akan konflik, pertentangan dan segala permasalahannya yang disebabkan oleh kepentingan-kepentingan, tendensi dan tujuan yang berbeda. Konflik atau pertentangan ini sangat mudah terjadi dalam suatu hubungan dalam masyarakat dikarenakan adanya perbedaan latar belakang pendidikan, tingkat kemapanan, maupun kedudukan sosial manusia itu di masyarakat yang dapat menyebabkan kerugian, baik materiil maupun spirituil. Kerugian materiil seperti yang kita tahu adalah yang berhubungan dengan jasmani maupun harta atau segala sesuatu yang mempunyai nilai, misal: perampokan, penganiayaan dan lain sebagainya yang menyebabkan kerugian berupa materi bagi korbannya. Kerugian psikis adalah kerugian yang bersifat tidak tampak atau menyangkut kejiwaan (psikis) yang disebabkan karena misal: dipermalukan di muka umum, diftnah atau dihina sehingga merasa malu, direndahkan harga diri dan kehormatannya.
Karena itu demi terciptanya hubungan bermasyarakat yang harmonis diperlukan suatu aturan yang bersifat tegas, mengatur, dan memaksa setiap anggota masyarakat untuk mematuhinya dan menjadi sanksi bagi pelanggarnya. Disinilah kepolisian sebagai aparat penegak hukum berperan besar dan sangat penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk menjamin pelaksanaan norma atau aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang agar dapat terlaksana dengan baik dan dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Karena sudah merupakan tugas kepolisian untuk memberikan pengayoman, pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat kearah terwujudnya tertib hukum. Sehingga pada akhirnya dapat terwujud suatu masyarakat dalam negeri yang aman, tenteram dan kondusif.
Tidak tersedia versi lain