CD-ROM
Peranan bantuan hukum dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja : studi Pengadilan Negeri Singaraja (CD)
Dalam rangka penegakan hukum khususnya proses penyelesaian perkara pidana masalah bantuan hukum sangatlah relevan untuk dikaji sebagai salah satu permasalahan yang sangat penting karena di dalamnya menyangkut persamaan di mata hukum dan termasuk pula di dalamnya tentang hak asasi manusia.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di dapat rumusan masalah yakni : bagaimana peranan bantuan hukum dalam proses penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana dan bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) terhadap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dalam perkara pidana.
Bantuan hukum bagi seorang tersangka atau terdakwa umumnya, khususnya bagi orang yang tidak mampu perlu mendapat perhatian pada semua tingkat pemeriksaan yakni dari tingkat penyidikan, penuntutan dan dipersidangan. Peranan advokat untuk memberikan bantuan hukum dan pendamping tersangka atau terdakwa supaya hak – haknya benara – benar dilindungi oleh penegak hukum maupun undang – undang yang mengatur hal itu.
Kemudian berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian di lapangan di dapat simpulan singkat bahwa bantuan hukum diberikan kepada tersangka atau
V
terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan. Peranan bantuan hukum adalah untuk
memperjuangkan dan melindungi hak – hak yang dimiliki tersangka atau terdakwa sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu mereka tetap mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat atau lebih yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim secara prodeo ( gratis ). Untuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja secara mengorganisasi atau melembaga bantuan hukum ada dalam wadah Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo melalui penunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim dan dalam memberikan bantuan hukum secara berdiri sendiri dan bertindak tetap atas nama lembaga.
Tidak tersedia versi lain