CD-ROM
Peranan advokat dalam melindungi hak seorang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga : studi kasus di kantor Advokat Restu Handayani SH & Rekan (CD)
Seiring kemajuan jaman, perjuangan kaum perempuan untuk mempertahankan hak-haknya semakin luas. Tetapi seiring dengan perjuanagn mereka, kekerasan terhadap perempuan juga semakin meningkat jumlahnya, diantara faktor-faktor pemicunya biasanya berasal dari hal-hal yang kecil yang dapat memicu pertengkaran yang akhirnya timbullah suatu kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan situasi dan kondisi perempuan dalam rumah tangga yang memiliki kelemahan fisik dan mental sering kali dimanfaatkan oleh pelaku, ditambah dengan keadaan perempuan yang secara ekonomi. Akibatnya mereka menerima saja kekerasan berlangsung atau seolah-olah membiarkannya berlangsung.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya suatu kesengsaraan atau penderitaan secara fisik yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit atau jatuh sakit, contohnya ditampar dan di benturkan ke dinding, psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri, contohnya dihina, dan di bentak. seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut, contohnya pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri dengan meniru adegan di VCD porno. Kekerasan ekonomi dan / atau penelantaran rumah tangga adalah penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya, contohnya isteri tidak di beri nafkah dalam 6 bulan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang sering menjadi korban kekerasan adalah seorang perempuan sebagai isteri. Disini istilah perempauan lebih diutamakan daripada wanita karena istilah wanita lebih berkonotasi pasif yang mempunyai makna " yang diinginkan oleh kaum laki-laki ". Sehingga sebutan wanita ini mempunyai arti pemeliharaan yang sabar, pasif, diam dan menjadi pesakitan, tidak diharapkan untuk menonjolkan diri, dan boleh berprofesi tetapi kurang diakui pesannya. Sedangkan istilah , perempuan mempunyai makna mempunyai hidup ", dengan sebutan perempuan ini, ini diharapkan tidak sekedar bisa menikmati kehidupan ini, tetapi dapat mengembangkan potensi - potensi dirinya sebagai perempuan.
Timbulnya kekerasan dalam rumah tangga memerlukan campur tangan dari beberapa pihak, misalnya dari pihak keluarga korban, advokat, lembaga sosial, kepolisian, dan pihak lainnya yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban. Ada suatu profesi yang bergerak di bidang hukum yang pada era sebelumnya telah ada, tetapi tidak mempunyai kebebasan dalam berkarya. Profesi ini adalah pengacara, yang sejak munculnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 berganti nama advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003.
Peranan advokat dalam melindungi hak seorang perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di mulai dari tahap penyidikan. Di dalam penyidikan ada 2 tahap yang harus dilalui yaitu tahap pertama tanda lapor, yang dimaksud dengan anda lapor adalah uraian dari kronologis kejadian secara garis besar, kemudian laporan tersebut di kirim ke bagian reserse kriminal ( RESKRIM ) dan diketahui oleh perwira jaga pada saat itu, kemudian memasuki tahap pemeriksaan dan pembuatan BAP korban ( Berita Acara Pemeriksaan Korban ). Kemudian tahap kedua adalah Unit Ruang Pemeriksaan Khusus ( RPK Anak / Wanita ), di bagian ini pemeriksaan dilakukan oleh Polisi Wanita yang melayani dengan tidak menggunakan pakaian polisi, dengan tujuan agar pemeriksaan tersebut lebih bersifat kekeluargaan.
Setelah tahap penyidikan di kepolisian, apabila telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, maka di tahap ini advokat hanya memantau tentang perkembangan kasus tersebut, apakah status kasus tersebut masih P - 18 ( masih kurang bukti dan saksi ) ataukah sudah P - 21 ( sudah cukup bukti dan saksi ). Setelah itu dimajukan ke tahap berikutnya adalah pengadilan. Di pengadilan advokat aktif dalam membantu korban untuk memaparkan kejadian yang dialami oleh korban dan membela hak-hak dari korban yang seharusnya didapatkan.
Tidak tersedia versi lain