CD-ROM
Tanggung jawab pengangkut akibat kecelakaan pesawat udara : studi kasus pada Sriwijaya Air di Malang (CD)
Di zaman modern seperti sekarang ini pengangkutan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ini semua terjadi karena perkembangan masyarakat yang semakin kompleks yang disertai dengan kemajuan teknologi modern serta perkembangan dunia usaha dan disertai dengan kemajuan dunia ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.
Jadi pengertian pengangkutan yang disimpulkan dari berbagai pendapat para sarjana ialah pengangkutan merupakan peristiwa perpindahan tempat baik mengenai barang atau orang yang terjadi karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan nilai barang atau orang yang pindah tempat, sedangkan pengertian perjanjian pengangkutan itu sendiri adalah suatu perjanjian timbal balik antar pemakai jasa (penumpang) dengan pengangkut, jadi di sini ada dua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan yaitu pihak pengangkut harus mengangkut penumpang dari tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang harus membayar biaya angkutannya.
Mengingat letak greografis Indonesia yang terdiri dari berbagai macam pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia maka pengangkutan merupakan sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia terlebih di zaman yang serba modern ini. Sarana angkutan yang digunakan bisa melalui darat, laut dan udara.
Menurut PT Sriwijaya Air yang dimaksud tanggung jawab terhadap penumpang adalah suatu keadaan atau sikap dimana pihak penyelenggara bertanggung jawab atas keadaan penumpang mulai dari perjanjian itu berlangsung, artinya pengangkut bertanggung jawab terhadap penumpang dari saat keberangkatan sampai di tempat tujuan. Dan salah satu syarat supaya penumpang itu sah adalah harus memiliki tiket yang di dalam tiket tersebut tertera identitas yang asli seperti nama penumpang.
Menurut Stb 1939/100 tentang Ordonansi Pengangkutan Udara, pengangkut bertanggung jawab atas ker ugian-kerugian akibat dari luka-luka, atau jelas-jelas lain pada tubuh yang diderita oleh penumpang bila kecelakaan yang menimbulkan kerugian itu ada hubungannya dengan pengangkutan udara yang terjadi di atas pesawat terbang atau selama melakukan tindakan dalam hubungan dengan naik turun dari pesawat.
Tidak tersedia versi lain