CD-ROM
Perlindungan hukum nasabah dalam perjanjian internet banking (CD)
Internet banking adalah konsep layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas elektronika tanpa harus mendatangi kantor cabang. Melalui fasilitas tersebut, nasabah dapat melakukan berbagai kegiatan perbankan hanya dengan memanfaatkan acces internet. Semua layanan-layanan perbankan yang semuanya biasa dikerjakan dengan tradisional, saat ini dapat dilakukan dari manapun hanya dengan menggunakan acces internet. Semua kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank tentang ketentuan penggunaan fasilitas layanan internet banking dituangkan dalam sebuah dokumen atau perjanjian yang biasanya dibuat dalam bentuk formulir baku. Dengan adanya perjanjian diharapkan nasabah bisa mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menggunaan fasilitas layanan internet banking dan jaminan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunkan internet banking.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian internet banking dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum dalam perjanjian internet banking.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu ingin menganalisis secara normatif bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian interet banking. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis isi (content analysis) yaitu mendiskripsikan isi dari suatu peraturan khususnya kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perbankan, dan Undang-undang tentang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, selanjutnya penulis melakukan analisis terhadap data-data yang ada untuk kemudian ditarik kesimpulan.
Undang-undang tentang perlindungan konsumen dapat dijadikan sebagai dasar perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian internet banking khususnya pasal 18 yang menyatakan bahwa pelaku usaha menawarkan barang dan jasa tidak boleh menetapkan klausula standart dalam dokumen dan/atau kontrak mereka yang menyatakan melepaskan/membebaskan diri dari tanggung jawab. Ketentuan semacam ini sudah selayaknya juga diberlakukan sebagai kegiatan internet banking guna melindungi kepentingan konsumen dari kontrak yng ditawarkan oleh pihak bank. Dokumen elektronik, bukti transaksi, print out komputer dan salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain dalam transaksi internet banking memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dan akibat hukum yang sama sebagaimana dokumen tertulis lainnya. Ini merupakan wujud perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian internet banking.
Dalam konteks penyelesaian sengketa dalam internet banking, Bank sering menggunakan perjanjian baku dengan klausula eksonerasi, karena hal ini dianggap praktis dan lebih menguntungkan Bank tetapi kedudukan debitur (nasabah) banyak dirugikan.
Tidak tersedia versi lain