CD-ROM
Implementasi pemberian kredit mikro dengan jaminan sistem tanggung renteng : studi di Bank Rakyat Indonesia cabang Banyuwangi (CD)
Dalam perkembangan ekonomi nasional saat ini peran Bank sangat penting karena Bank selaku Lembaga Keuangan, memiliki fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yaitu sebagai lembaga yang bertujuan guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung adanya pembangunan itu masyarakat terbentur adanya masalah modal atau dana. Untuk mengatasi masalah tersebut masyarakat dapat menggunakan jasa perbankan. Bank merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Kegiatan penyaluran ini dapat berupa kredit dalam penyaluran kredit itu sendiri perbankan harus selektif agar dana yang disalurkan oleh bank tersebut dapat kembali bank dalam memberikan kredit harus. Berdasarkan atas penilaian kredit yang dikenal sebagai “5 C” The five C’s of Credit yaitu tentang watak (character) tentang modal (capital), tentang kemampuan (capacity), tentang kondisi ekonomi (condition of economy), tentang jaminan (collateral).
Dalam praktek pemberian kredit oleh lembaga keuangan Bank yaitu pada BRI cabang Banyuwangi selain dimintakan jaminan yang bersifat kebendaan dan atau jaminan perorangan juga ada hak yang dapat memberikan jaminan yaitu pemberian kredit dengan sistem tanggung renteng. Penyaluran kredit dengan sistem tanggung renteng sekalipun tidak bersifat jaminan hak kebendaan, namun dapat memberikan proteksi kepentingan kreditur bila para debitur melalaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit yang diperjanjikannya untuk lahirnya jaminan sifat tanggung renteng ini harus disepakati secara tegas antara kreditur sebagai pelepas uang (Bank) dengan para debitur sebagai penerima kredit dalam suatu perjanjian kredit
Tidak tersedia versi lain