CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap debitur atas klausula eksonerasi yang terdapat pada perjanjian kredit bank (CD)
Lembaga perbankan sebagai tiang utama dari perekonomian di tanah air memiliki tempat tersendiri dimata masyarakat. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya, khususnya untuk dapat menjadi tempat penyimpanan dana yang aman, sekaligus sebagai tempat yang diharapkan dapat melakukan kegiatan perkreditan demi kelancaran dunia usaha dan perdagangan.
Pada umumnya suatu perjanjian pasti melalui sebuah proses negosiasi diantara para pihak pembuat perjanjian, namun akhir-akhir ini kecenderungan makin memperlihatkan bahwa banyak perjanjian didalam transaksi bisnis yang terjadi tanpa melalui proses negosiasi, melainkan dengan cara dimana pihak yang satu telah menyiapkan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang sudah lengkap dan kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui.
Pada prakteknya sebelum berlakunya UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), sering terdapat klausula eksonerasi (pengecualian) pada suatu perjanjian kredit bank, dengan cara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikkan / menurunkan) suku bunga pinjaman kredit yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku bunga kredit, yang telah diterima oleh debitur pada masa / jangka waktu perjanjian kredit berlangsung, yang mana bertentangan dengan pasal 18 butir G UUPK.
Secara garis besar, perlindungan hukum terhadap Debitur atas penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit dapat dilihat pada pasal 1338 (3) KUH Perdata perihal itikad baik. Pada hakekatnya tujuan pembatasan atau pembebasan tanggung jawab ( klausula eksonerasi ) bukanlah untuk memojokkan atau merugikan salah satu pihak, tetapi justru untuk pembagian beban resiko yang layak. Untuk mengurangi tanggung jawab salah satu pihak guna mengurangi resiko yang terlalu besar terhadap pihak lain, karena kemungkinan timbulnya banyak kesalahan-kesalahan, maka diadakanlah klausula eksonerasi.
Tidak tersedia versi lain