CD-ROM
Hak mewaris anak luar kawin yang diakui sah berdasarkan UU No. 1tahun 1974 (CD)
Yang dimaksud dengan anak luar kawin dalam penulisan ini ialah anak yang lahir diluar perkawinan yang telah diakui sah. Anak luar perkawinan yang diakui dengan sah itu ialah anak yang dibenihkan oleh pria atau wanita dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah.
Dengan pengakuan yang dilakukan oleh si Bapak atau ibu barulah terdapat hubungan keperdataan di anak dengan orang tua yang mengakuinya. Kemungkinan seorang tidak hanya tidak mempunyai bapak tetapi mungkin juga tidak mempunyai ibu dalam arti tidak ada hubungan perdata dengan bapaknya dan ibunya dalam hal pewarisan, pemberian nafkah dan pendidikan.
Mewarisnya anak luar kawin yang diakui itu, dapat bersama-sama dengan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga, atau keempat. Diperolehkannya anak luar kawin yang diakui sah itu mewaris bersama-sama dengan bermacam-macam golongan ahli waris ini adalah merupakan penyimpangan dan ketentuan umum atau sistem perderajatan.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Hubungan anak luar kawin terhadap orang tuanya menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah bahwa anak yang lahir diluar perkawinan pada dasarnya tidak ada hubungan hukum tetapi hanya hubungan biologis saja, kecuali kalau kedua orang tuanya mengakuinya. Sedang menurut hukum Islam, hubungan anak luar kawin terhadap orang tuanya adalah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya saja, tidak dengan laki-laki yang menyebankan ia lahir. Hukum adat juga berpatokan pada UU No. 1 Tahun 1974 bahwa anak lahir diluar perkawinan agar mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya harus ada pengakuan terlebih dahulu.
Kewarisan anak luar kawin terhadap harta peninggalan orang tuanya menurut hukum perdata bahwa anak tersebut memperoleh hak warisnya. Jika anak tersebut diakui sah oleh orang tua yang mengakuinya dan bagian anak tersebut jika anak tersebut mewaris bersama golongan I bagiannya adalah 1/3 jika mewaris bersama golongan II dan III maka bagiannya ½ dari seluruh warisan, jika mewaris bersama golongan IV bagiannya ¾ dari seluruh harta dan jika mewaris bersama golongan III dan IV maka bagiannya adalah ½ dari seluruh harta
Kewarisan anak yang lahir diluar perkawinan terhadap harta peninggalan orang tuanya menurut hukum Islam terdapat perbedaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, dimana ahli waris laki-laki mendapat bagian lebih besar dari bagian ahli waris perempuan. Dan bagiannya adalah (menurut Surat An-Nisa 11), bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan 2/3 dari harta yang ditinggalkan, jika perempuan saja seorang saja, maka mereka memperoleh bagian ½ dari harta warisan.
Tidak tersedia versi lain