CD-ROM
Pelaksanaan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia ditinjau dari surat edaran Mahkamah Agama No. 6 tahun 1983 : studi di Pengadilan Negeri Malang (CD)
Hadirnya anak merupakan dambaan bagi keluarga, karena anak merupakan penerus keluarga. Selain itu mejadi tumpuan dimana harapan- harapan keluarga amatlah besar terhadap anak. Akan tetapi tidak semua keluarga dapat memiliki anak , maka dari hal tersebut pengangkatan anak menjadi jalan satu-satunya.
Pengangkatan anak hakekatnya adalah suatu perbuatan pcngambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat tersebut timbul suatu ikatan kekeluargaan yang sama, layaknya antar orang tua dengan anak kandung.
Untuk menerbitkan pelaksanaan pengangkatan anak yang mulai marak di Indonesia, Mahkamah Agung mengeluarkan Suran Edaran Nomor 2 Tahun 1972, yang kemudian disempuranakan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.
Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan metode yuridis empiris, dengan Pengadilan Negeri Malang sebagai objeknya. Adapun tekhinik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan langsung ke lapangan ( observasi) yang mengacu pada penetapan-penetapan yang terdaftar dalam Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Malang dan wawancara ( interview) dengan hakim. Yang bertujuan untuk lebih mengetahui pertimbangan hakim yang digunakan dalam mengabulkan atau menolak permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon.
Dengan banyaknya permohonan pengesahan pengangkatan yang masuk di Pengadilan Negeri Malang menunjukan bahwa masyarakat sudah sadar hukum untuk mencari suatu kepastian hukum tentunya.
Sedangkan hakim dalam memutuskan untuk mengabulkan atau meolak permohonan pengangakatan anak mempertimbangkan aspek social, ekonomi, dan psikis dari pihak yang terkait, khususnya dalam hal ini adalah calon orang tua angkat.
Adapun alat bukti yang digunakan dalam persidangan adalah alat bukti surat, yang berupa dokumen-dokumen yang dilampirkan bersama surat permohonan dan keterangan, baik itu para pihak maupun orang lain yang ditunjuk sebagai saksi.
Tidak tersedia versi lain