CD-ROM
Kredit macet dan penyelesaiannya : studi di bank Mandiri Tbk, Jl. KH Wahid Hasyim cabang kota Malang (CD)
Pada tanggal 1 Juni 1983 merupakan suatu tonggak awal deregulasi (paket deregulasi pertama) yang mendasari perombakan sistem perkreditan nasional dalam upaya untuk mendorong dan mempercepat perkembangan ekonomi dan pembangunan dibidang keuangan, moneter dan perbankan setelah itu di keluarkanlah paket deregulasi yang ke dua yang disebut Pakto ’88. sejak saat itu pula perbankan nasional mengalami perkembangan dan kemajuan dibidang kelembagaan yang tercermin dari tumbuhnya pendirian dan penguasaan unit-unit bank baru dan perluasan jaringan kantor hingga keseluruh pelosok tanah air dan bidang kegiatan usaha yang meliputi pengerahan dana masyarakat, penyaluran kredit dan aspek pelayanan jasa lainnya baik yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah selain itu juga membuka peluang kearah perdagangan bebas dalam bisnis perbankan, yaitu dengan memberi peluang masuknya modal asing dalam bisnis perbankan di Indonesia. Dengan kata lain Pakto ’88 ini sangat berperan dalam menunjang kegiatan perekonomian nasional khususnya dibidang perbankan.
Perkembangan pesat tersebut menunjukkan peranan perbankan yang sangat strategis sebagai lembaga perantara dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit yang diberikan. pemberian kredit melahirkan suatu hubungan hukum dengan segala konsekuensi yuridis yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank selaku kreditur apabila hal-hal yang mendasar terabaikan. Karena kredit diberikan atas dasar kepercayaan dan kreditur Percaya bahwa sipeminjam (debitur) akan sanggup membayar kembali pinjamannya sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Tenggang waktu ini menimbulkan resiko dan sulit untuk diperkirakan atau diprediksi karena jangka waktunya berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun. Sehingga pada kenyataannya banyak debitur yang tidak menepati jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan berbagai alasan/sebab, hal inilah yang menyebabkan adanya kredit bermasalah sehingga kredit tersebut menjadi macet.
Oleh sebab itu diperlukannya langkah yang tepat untuk mengatasi atau mencegah terhadap kredit tersebut dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan jika telah terjadi kredit macet di Indonesia khususnya dibidang perbankan dengan cara penyelamatan kredit melalui Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring) dan kombinasi, dan penyelesaian melalui penyelesaian kredit bermasalah oleh bank itu sendiri maupun melalui lembaga hukum atau litigasi seperti Pengadilan atau Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara atau badan lainnya. Selain tu juga penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui lembaga non litigasi yaitu, arbitrase dan ADR (Alternative Dispute Resolution)
Tidak tersedia versi lain