CD-ROM
Pengangkatan anak dan akibat hukumnya menurut hukum adat Bali : studi di kecamatan Kediri Tabanan Bali (CD)
Dalam suatu kehidupan di masyarakat pasti ada hubungan saling membantu dan membutuhkan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu dalam suatu kehidupan bermasyarakat ada keinginan untuk meneruskan garis keturunannya dengan cara mempunyai anak. Oleh karena itu dalam adat kebiasaan, kita mengenal adanya pengangkatan anak guna meneruskan garis keturunan. Pengangkatan anak yang ada di Indonesia biasanya terdapat perbedaan dari segi tata cara adat istiadat setempat. Pengangkatan anak mempunyai akibat hukum yang berbeda-beda serta mempunyai kedudukan hukum yang berbeda, hal ini sesuai dengan adat di daerah masing-masing.
Dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat adat Bali mempunyai arti dan makna yang penting, yaitu dengan adanya penerus dalam keluarga maka garis keturunan dalam keluarga tersebut tidak hilang dan harta kekayaan mereka tidak jatuh ke tangan orang lain. Pengangkatan anak di daerah adat Bali biasanya dilakukan karena adanya keinginan dan kebutuhan untuk memeiliki anak, yang sebagian besar tujuannya adalah melanjutkan keturunan. Anak yang diangkat sebagai anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung. Baik dari segi waris, kedudukan anak dalam keluarga dan lain-lainnya. Anak angkat dalam hukum adat Bali juga mempunyai kewajiban yang sama dengan anak kandung.
Pengangkatan anak dalam masarakat adat Bali dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pihak keluarga orang tua angkat dengan pihak keluarga orang tua kandung. dan atas sepengetahuan kepala adat setempat. Kesepakatan dan musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak sangat penting, karena hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Alasan dilakukannya pengangkatan anak menurut hukum adat Bali sangat beraneka ragam, tetapi ada beberapa hal yang sama, artinya ada beberapa kesamaan dengan hukum adat lain yang ada di Indonesia. Pada dasarnya pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat adat Bali adalah untuk melanjutkan keturunan, mempererat hubungan kekeluargaan, dan agar ada yang menjaga orang tua angkat di masa tuanya dan dapat mengabenkan jenasahnya.
Sedangkan orang yang berhak melakukan pengangkatan anak adalah setiap orang yang telah menikah dan tidak mempunyai anak tetapi ingin mengangkat anak dengan suatu alasan tertentu. Dalam hal ini orang tua angkat yang akan mengangkat anak haruslah juga mempunyai atau keadaan ekonominya cukup dalam segala hal guna menjamin kehidupan anak angkat.
Tidak tersedia versi lain